patroli88investigasi.com Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap RYC alias Rendeng dan RSL alias Fara tersangka pengedar obat obatan jenis obat keras dan jenis obat Psikotropika, Rabu (22/1/25) sekira pukul 04.00 wib.
RYC (37) laki laki warga Kecamatan Sumbang dan RSL (24) perempuan warga Kecamatan Purwokerto Selatan ditangkap di wilayah Desa Karangtengah RT 007 RW 005, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas berdasarkan laporan Polisi nomor LP/A/08/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 22 Januari 2025.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menerangkan kronologi penangkapan bermula pada hari Rabu (22/1/25) sekira pukul 00.30 wib pihaknya mengamankan RSL di sebuah kost yang berada di daerah Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. RSL kedapatan obat obatan keras diduga daftar G.
Selanjutnya tim melakukan pengembangkan dan mengamankan RYC yang kedapatan barang berupa obat obatan keras diduga daftar G serta obat jenis Psikotropika.
"Dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa 4.542 butir obat obatan jenis obat daftar G dan Psikotropika, 1 (satu) buah Iphone 12 Pro, 1(satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna merah solid dan 1 (satu) buah hp Vivo warna biru", tutur Kompol Willy.
Saat ini tersangka RYC dan RSL berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjutlanjut, imbuhnya.
(Kontributor PID Presisi Humas Polresta Banyumas).