JAKARTA |Patroli88investigasi.com - Minggu (26/01/2025). Dalam Putusan suatu Lembaga Peradilan, tentunya harus melihat berbagai aspek yang singkron dan signifikan, sehingga putusan peradilan tersebut dapat menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Namun bagaimana kalau putusan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang tidak adil, bahkan ada pihak yang sangat dirugikan karena tidak tahu menahu masalah sebelum nya dan malah dijadikan pihak yang harus menerima hukuman yang tidak sepantasnya dia terima?
Hal ini inilah yang dirasakan oleh ratusan pekerja PT LBS di Bitung menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan akibat putusan sita yang keliru dan tidak berdasar, yang diduga dari Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
PT LBS merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, karena tidak hanya salah pihak, tetapi juga salah alamat, sehingga berpotensi *mengakibatkan* para pekerja PT LBS kehilangan pekerjaan dan melanggar hak asasi manusia.
Kuasa hukum dari PT. LBS, Retna Seruni, S.H. M.H., dan Ivander Irawan, S.H. menjelaskan kronologis perkara kepada media *Sabtu* (25/01/2025).
"PT LBS merupakan pemilik sah tanah dan bangunan pabrik di Bitung, yang diperoleh melalui proses jual beli yang sah dari PT SIG Asia (SIG) yang dimulai sejak awal tahun 2021"
"Ketika transaksi dilakukan, tanah tersebut bebas dari sita, jaminan, maupun sengketa. Tanah dan bangunan tersebut telah didaftarkan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, dan sertipikat tanah diterbitkan atas nama PT LBS, yang mana diakui sah secara hukum oleh BPN.
"Beberapa waktu setelah itu, timbul masalah setelah peralihan kepemilikan yang sah ini. Adapun PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi (BM), sebagai kreditor SIG, tiba-tiba secara sepihak menuntut pembayaran piutang kepada SIG, dikarenakan SIG tidak mampu melunasi utangnya."
"PT BM melihat asset yang diduga merupakan masih kepemilikan dari SIG, padahal asset tersebut sudah secara resmi milik dari PT LBS. *Tuntutan kemudian* dialihkan *oleh PT BM* kepada PT LBS, meskipun dalam hal ini PT LBS tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun kewajiban apa pun, *baik terhadap SIG maupun PT BM*."
"Bukan sampai situ saja, *PT* BM bahkan mengajukan gugatan hukum untuk membatalkan transaksi jual beli tanah, bangunan, kendaraan, dan mesin yang telah dibeli PT LBS secara sah. Adapun proses hukum yang sedang berlangsung, PT LBS telah menjelaskan dengan tegas bahwa perusahaan yang dimiliki nya atas nama mereka tidak memiliki kaitan sama sekali dengan SIG."
"Namun, dalam gelar perkara yang berlangsung di PN Bitung, memberikan keputusan hukum tetap memenangkan *PT BM* walaupun diduga tanpa bukti yang cukup, bahkan menuduh PT LBS beritikad buruk. Padahal *PT* LBS telah memberikan ratusan halaman bukti yang menunjukkan itikad baik dan kepatuhannya kepada hukum, tetapi tidak diindahkan oleh PN BItung."
"Akibat dari putusan tersebut, kepemilikan lahan yang telah dibeli secara sah oleh PT LBS dibatalkan oleh pengadilan."
"Meskipun kasus ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, pada 17 Januari 2025, PN Bitung kemudian secara tiba-tiba menetapkan sita atas aset PT LBS berdasarkan permohonan BM dengan perkara Nomor 8/Pdt. Eks/2022/PN Bit jo Nomor 153/Pdt.G/2021/PN Bit jo
Nomor 93/PDT/2022/PT Mnd.
"Yang menjadi kejanggalan, keputusan ini diambil tanpa memperhatikan fakta -fakta bahwa kasus ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi di MA.
"Yang lebih mencengangkan lagi, sita tersebut ditujukan atas nama SIG, tetapi yang dieksekusi adalah aset milik PT LBS."
"Hasil Putusan sita ini tidak hanya diduga cacat hukum, karena tidak memiliki dasar amar putusan yang jelas, tetapi juga akan mengancam keberlangsungan hidup ratusan pekerja PT LBS."
"Hilangnya tempat kerja mereka akan berdampak besar pada hilangnya mata pencaharian dan mematikan nafkah para pekerja beserta keluarganya."
"Melihat hal ini, PT LBS menyerukan perhatian dari pihak-pihak terkait untuk meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia."
"Sebagai perusahaan yang telah mematuhi semua proses hukum
dan memiliki itikad baik dalam menjalankan operasionalnya, PT LBS berharap pada akhirnya Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan hak-hak perusahaan serta melindungi para pekerja" tutup kuasa hukum (**)