Lagi Pengedar sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Patroli88investigasi
0

 


patroli88investigasi.com

Sumbawa Barat NTB  - Tim posnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengamankan seorang laki - laki ( RK ) 20 tahun, di rumahnya Ds. Temekan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu 11/01/2025 ; pukul 17.15 wita. 

Selain melakukan sosialisasi penyalah gunaan narkoba di beberapa sekolah,  desa dan perusahaan serta instansi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,  Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) akan terus melakukan penindajan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,  jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada media.

Pengungkapan tersebut dipimpin  oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H  bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba di sebuah rumah terduga ( RK ) di Desa Temekan dari hasil pemeriksaan badan dan runah terduga pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,2 gr ( satu koma dua) gram.

Selain barang bukti narkotika petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah HP Androit, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah korek api gas terpasang 1(satu) buah jarum sumbu, uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

"Berdasarkan keterangan terduga ( RK ) ia mendapatkan barang  berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki ( BK ) yang beralamat di Mapin Alas Barat  seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) , selanjutnya ia kemas menjadi  poket kecil ( sesuai pesanan) dan sudah dijual sebanyak 2 poket  masing - masing seharga Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah).

Kini terduga ( RK )  sudah ditetapkan  sebagai tersangka dan  dilakukan  penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat  karena telah cukup bukti  melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara

paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),  

atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00( sepuluh milyar rupiah).

(R.Tk88)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)