Maling Berdasi Beraksi Di Program Pemerintah" Bantuan Keuangan Untuk Pembangunan Mdt Darunnajah Desa Karyabakti Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya Di Sunat 30% Oleh Pengusung Program.

Patroli88investigasi
0

 



Tasikmalaya Media.Patroli88investigasi.com........Rabu 01/01/2025

Sungguh keterlaluan Program Bantuan Keuangan untuk pembangunan Madrasah Diniyah Tsanawiyah desa karyabakti kecamatan parungponten kabupaten tasikmalaya disunat 30 % oleh pengusung program.

Dari penulusuran awak media serta konfirmasi kepada bendahara ia pun mengeluh dengan adanya potongan Dana Hibah atau program Keuangan dari Pemprov Jabar harus ada potongan yang cukup besar senilai 30%.

“bantuan senilai Rp.500 juta ini tidak sepenuh nya di alokasikan ke pembangunan karena kan ada potongan untuk pengusung program sebesar Rp.150 juta,itupun pada waktu itu saya sampai bolak balik ke bandung agar pengajuan bantuan ini dapat terlealisasi secepat nya,yang lebih jadi dilema nya lagi saat pembuatan LPJ nanti ya jelas harus di palsu kan karena uang tersebut sudah tidak utuh sedang kan untuk LPJ nanti jelas harus sesuai dari penerimaan uang yang diterima nya senilai Rp.500 juta,sedangkan uang tersebut sudah di potong sebesar Rp.150 juta,belum lagi untuk yang lain-lain nya atau biaya tak terduga”Keluh Bendahara Darunnajah inisial J selasa 31/12/2024.

Dana Bantuan Hibah untuk yayasan atau dan lain nya kerap sekali di kabupaten tasikmalaya di jadikan ajang bisnis atau azas kemanfaatan demi mengisi dompet nya para oknum mengatas nama kan pengusung program,padahal sudah banyak contoh orang-orang yang masuk penjara karena pemotongan dana bantuan tersebut,namun bagi para Oknum Penggiring program tidak menyurut kan untuk aksi nya walaupun sudah banyak contoh yang di penjara dari kasus ada nya penyunatan dana bantuan hibah.

Salah satuyang mendapatkan Dana Hibah tahun anggaran 2024 yakni sebuah Yayasan di desa karyabakti kecamatan parungponteng yang mana yayasan tersebut telah menerima dana bantuan senilai Rp.500 juta yang di alokasikan untuk pembangunan Madrasah Diniyah Tsanawiyah yang bersumber dari banprov jabar.

Namun sangat di sayangkan dari dana bantuan tersebut telah di selewengkan senilai 30 % dari total bantuan yang diterima nya,dengan ini kami dari para awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga dan instansi terkait dapat meng Audit yayasan tersebut agar mengetahui siapa pelaku yang melakukan pemotongan dana bantuan yang di terima oleh yayasan tersebut.

sesuai ketentuan dan aturan dalam Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi  No 20 Tahun 2021 dan pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun Penjara,itu semestinya mereka bagi para oknum atau pelaku pemotongan dana bantuan bagi yayasan atau ke yang lain nya ,harus nya mereka paham dan takut akan ancaman dalam aturan hukum itu sendiri,tapi sepertinya mereka semakin menantang dan atau kebal terhadap hukum-Bersambung.


penulis.A.Sutara Cs

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)