patroli88investigasi.com Kamis (9/1/25), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana UU Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Seorang laki laki yang diduga pengedar berinisial TYR (24) diamankan di sebuah rumah ikut alamat Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Berawal dari informasi masyarakat, petugas kemudian bergerakbergerak melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TYR hanya ditemukan alat hisap atau bong dan 1 (satu) pak plastik klip transparan. Kemudian petugas melakukan pengecekan di handphone milik pelaku TYR dan didapati ada chat yang berisi petunjuk foto dan alamat lokasi diturunkannya diduga narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya pelaku didampingi petugas menuju alamat tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan dipinggir selokan ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran ditemukan BB berupa 1 (satu) buah kresek berwarna merah jambu yang berisi 20 (dua puluh) buah paket dililit lakban warna merah yang di dalamnya berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Saat ini TYR beserta barang bukti berupa 88 (delapan puluh delapan) plastik klip transparan, 1 (satu) buah tutup butul warna orange yang terhubung dengan 2 (dua) buah sedotan warna putih, serta 1 (satu) buah kresek berwarna merah jambu yang berisi 20 (dua puluh) buah paket yang didalamnya berisi total berat netto 4,0038 gram sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tuturnya.
(Kontributor PID Presisi Humas Polresta Banyumas