Pengurus Senkom Mitra Polri Sumbawa Barat NTB Beraudensi dengan Dandim 1628/Sumbawa Barat

Patroli88investigasi
0

 


patroli88investigasi.com

Sumbawa Barat NTB-

Pengurus sentra komunikasi (Senkom) Mitra Polri  Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan audensi bersama Kodim 1628/ Sumbawa Barat, bertempat di Makodim 1628/Sumbawa Barat pada sabtu 19 Januari 2025.

Dalam audensi Pengurus Senkom Mitra Polri Kabupaten Sumbawa Barat untuk menyerahkan MoU antara Senkom Mitra Polri dengan Menteri Pertahanan RI Nomor : Mou/01/II/2021 yang diterima langsung oleh Dandim 1628/Sumbawa Barat Letkol Inf Andri Karsa S.Sos di ruang kerjanya.

Pada kesempatan itu,Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Rozak dengan didampingi oleh Sekretaris Senkom KSB Humaidi Zaki Muhtar.S.Pd dan Bendahara Senkom KSB Purwanto S.E. kunjungan audensi dan silaturahmi dengan Dandim 1628/ Sumbawa Barat Letkol Inf Andri Karsa S.Sos. 

Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Rozak dihadapan Dandim 1628 /Sumbawa Barat Letkol Inf Andri Karsa S.Sos memperkenalkan dirinya dan satu persatu oleh Pengurus Senkom Mitra Polri Kabupaten Sumbawa Barat yang hadir.

Abdul Rozak menyampaikan,bahwa Senkom Mitra Polri adalah sebagai organisasi kemasyarakatan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berperan aktif dalam memberikan informasi dan komunikasi kepada Polri dan masyarakat,karena Senkom Mitra Polri adalah sebagai penghubung antara Polri dengan masyarakat ketika ada permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

" Senkom Mitra Polri telah memiliki 3 kluster (1) Senkom Kamtibmas dengan Semboyan Menembus Jarak Tanpa Batas, (2) Senkom Kemanusiaan/ Bencana dengan semboyan Siaga Saat Aman Ada Saat Dibutuhkan dan (3) Senkom Bela Negara dengan semboyan NKRI Harga Mati," tuturnya 

Dandim 1628/ Sumbawa Barat Letkol Inf Andri Karsa S.Sos menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan Pengurus Senkom Mitra Polri Kabupaten Sumbawa di Makodim 1628/Sumbawa Barat untuk bersilaturahmi agar semakin erat TNI dengan organisasi kemasyarakatan 

" Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (3) tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan Negara dan pasal 30 ayat (1) tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." terangnya 

Letkol Inf Andri Karsa S.Sos menambahkan, semoga TNI dengan Senkom Mitra Polri tetap bersinergi, dengan Mou ini sebagai pedoman untuk melakukan kerjasama pelaksanaan kemitraan dalam hal pembinaan kesadaran Bela Negara.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)