Program PTSL Di Desa Kedungreja Perlu Dipertanyakan ? Bendahara Pokmas Takut Beri Informasi Pada Media

Patroli88investigasi
0




Kabupaten Cilacap

Patroli88investigasi.com


Salah satu mantan Kadus yang tidak mau disebutkan nama nya membeberkan perjalanan kinerja pokmas program PTSL di tahun 2023 di Desa Kedungreja, Senin (27/01/2025)


"Team awak media lakukan investigasi dan mengumpulkan data informasi supaya dalam pemberitaan memberikan edukasi dan publikasi ke masyarakat umum berita yang berimbang dan mudah di pahami dan dimengerti oleh masyarakat pada umumnya. 


Akhirnya  awak media menelusuri ke pihak yang berkecimpung  dalam giat program PTSL di Desa Kedungreja Kecamatan Kedungreja Kab. Cilacap.


Mantan Kadus yang tak mau disebutkan namanya, memberikan informasi  bahwa dia bekas anggota pokmas, saat di temui di rumah warga desa Jatisari mengatakan  selama kerja empat bulan ditahun 2023 hanya menerima uang di

total Rp. 3.500.000,- awal mau lebaran di kasih Rp. 1.500.000,-  kedua nya Rp. 2.000.000,-  ini pun yang memberikan nya langsung oleh Kadesnya dan selama bekerja kami tidak ada uang jalan apalagi uang makan   jadi uang yang kami terima itu  buat biaya selama kerja dan jalan untuk pengukuran lahan. 


Yang jadi pertanyaan besar bagi kami sebagai anggota pokmas,  ko kades ikut cawe cawe  bahkan seolah-olah pokmas di setir olehnya dan ketua pokmas tidak ada ketegasan  bahkan beliau nurutin apa kata pak kades, "terangnya.


Sedangkan quota pendaftar PTSL didesa Kedung Reja itu sebanyak 6000  namun yang mendaftar cuman mencapai 3000   data saja, biaya pendaftaran yang dibebankan program PTSL adalah Rp. 400.000 , "tambah nya.


Hasil informasi yang di terima dari beberapa Nara sumber waktu di konfirmasi oleh awak media dari  bulan Agustus tahun 2024 lalu, 


Awak media masih terus mengumpulkan informasi yang akurat dan tepat. 


Tak sampai disitu saja team awak media kembali mengali informasi untuk menelusuri kebenaran informasi yang sedang berkembang di masyarakat sehingga menemui  ketua pokmas (Ag) dirumah nya dan mengkonfirmasi.


Ketika Team menanyakan sebagai KETUA POKMAS menurut beberapa sumber mengatakan ketika Pelantikan sebagai ketua POKMAS tidak ikut pelantikan dan figur di gantikan oleh seseorang dari aparatur Desa, benar tidak?

"Memang saya secara formal tidak ikut pelantikan sebagai Ketua Pokmas,dikarena saya ada keperluan, terangnya. 


Lanjutnya lagi (AG)mengatakan," kalau ada beberapa anggota pokmas yang lama memang di non aktifkan di karenakan  menurut penilaian kurang efektif, jelasnya. 


Untuk selanjut nya  kades membentuk tim baru lagi guna melanjutkan pekerjaan PTSL yang belum selesai dan memang anggota nya dari aparatur Desa, seperti kaur keuangan jadi Bendahara Pokmas juga, sekdes sebagai puldata. 


Sementara saya sudah menerima uang insentif sebesar  RP. 11.000.000,- lebih kurang selama saya bekerja selaku ketua pokmas, "ungkapnya


Meskipun saya selaku ketua tidak mengetahui pembukuan keluar masuk  keuangan,  itu di bendahara yang tahu,  kalau RAB itu pernah saya melihat dan ketentuan anggaran yang di bebankan ke masyarakat yang mengajukan sertifikat  atas hasil musyawarah dan ada berita acara nya," jelasnya.


Ketika di tanya awak media terkait dana subsidi k3 dari BPN sebesar Rp. 30.000/data,mengetahui apa tidak? Dan siapa bendahara pokmas nya pak, "tanya team,

Saya tidak tahu kalau uang subsidi tapi kalau untuk gaji anggota fuldata dari BPN itu, katanya sih ada.


Terkait Bendahara nya  di jabat oleh (TF) selaku kaur Keuangan Desa, "tambah AG


Di tempat yang berbeda dirumah kediaman (TF) selaku bendahara merangkap sebagai fuldata Enggan untuk memberikan keterangan yang jelas dengan alasan   bukan tempatnya untuk membuka atau melihatkan RAB nya selain internal  karena  saya lapor nya ke Sekdes dan sekdes melaporkan ke kades, ketua pokmas melaporkan ke kades  jadi saya tidak ada ke wenangan membuka ke luar, "terangnya.


Jadi saya mohon maaf tidak bisa memberikan penjelasan  lebih jelas apa lagi minta RAB, kalau mau lapor silakan, "tantangnya.



Disisi lain awak media menilai TF tidak profesional dan tak terbuka kepada awak media bahkan seakan ada dugaan menutup nutupi informasi yang sebenarnya.


Karena saat di tanya awak media  apakah bapak bendahara pokmas atau sebagai apa...?


Jawabnya  tanyakan saja dengan ketua pokmas saja dan kades 

Terkecuali ada perintah kades baru bisa saya kasihkan. Selain itu  saya tidak bisa menjelaskan, "papar nya


Lucu..! Padahal awak media tidak menyebutkan meminta RAB atau mau melaporkan   melainkan  menyampaikan ke (TF) ada warga masyarakat yang melaporkan keluhan di desanya.


Tapi saudara (TF) salah memahami  sehingga pergi masuk kedalam rumahnya sambil bicara tak begitu jelas dan menutup pintu  tanpa pamit dengan wajah kesal, jengkel  karena di tanya masalah  kegiatan PTSL di desanya.


"Awak media pun melanjutkan perjalanan menuju rumah warga yang tergabung di anggota pokmas lainnya. 

 Dan beliau tidak mmau disebutkan namanya, menyampaikan dan bingung mau memberikan penjelasan,   menurutnya  memang benar ia sebagai anggota  tapi diri nya tidak pernah di fungsikan sebagaimana mestinya anggota. 


Saya mau ngomong apa...? Mengawali dan mengakhiri cerita nya  sementara saya tidak tahu apa-apa 

Berapa jumlah data yang daftar dan yang jadi saya tidak tahu  karena tidak pernah di libatkan.


Apalagi untuk anggota pokmas sekarang sudah di non aktifkan itu pun saya tidak tau alasan  mereka apa   yang pasti  saya merasa di singkirkan tanpa kejelasan  yang pasti, "tutup nya


Selaku aparatur pemerintah jelas sudah mengangkangi undang-undang( KIP ) Keterbukaan Informas Publik dan undang-undang pers.  


Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang menghalangi hak pers dalam mencari,memperoleh,meyebarluaskan informasi dalam menjalankan tugasnya. 

Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi mendapatkan informasi bagi wartawan dapat dipidana dengan: Pidana penjara paling lama 2 tahun, Denda paling banyak Rp500 juta. 

Menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Selanjut nya,

UU KIP adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini bertujuan untuk menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi publik. 

Menurut UU KIP, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik. 

UU KIP memiliki beberapa tujuan, di antaranya: 

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik

Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan

UU KIP memiliki beberapa dampak positif, di antaranya: 

Mempercepat upaya pemberantasan korupsi dan pencegahan KKN

Membantu masyarakat untuk mengontrol kebijakan publik pemerintah


Awak media meminta pada pihak terkait, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah agar meng audit ada nya tindak pidana,tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), langgar UU Pers dan diduga penyalahgunaan wewenang serta ada indikasi KKN di Desa Kedungreja.


#POLDA JATENG

# Polres  Cilacap

# KejaksaanTinggi Cilacap

#BPN/ATR  Cilacap 


****(Team)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)