Kabupaten Cilacap
Patroli88investigasi.com
Salah satu mantan Kadus yang tidak mau disebutkan nama nya membeberkan perjalanan kinerja pokmas program PTSL di tahun 2023 di Desa Kedungreja, Senin (27/01/2025)
"Team awak media lakukan investigasi dan mengumpulkan data informasi supaya dalam pemberitaan memberikan edukasi dan publikasi ke masyarakat umum berita yang berimbang dan mudah di pahami dan dimengerti oleh masyarakat pada umumnya.
Akhirnya awak media menelusuri ke pihak yang berkecimpung dalam giat program PTSL di Desa Kedungreja Kecamatan Kedungreja Kab. Cilacap.
Mantan Kadus yang tak mau disebutkan namanya, memberikan informasi bahwa dia bekas anggota pokmas, saat di temui di rumah warga desa Jatisari mengatakan selama kerja empat bulan ditahun 2023 hanya menerima uang di
total Rp. 3.500.000,- awal mau lebaran di kasih Rp. 1.500.000,- kedua nya Rp. 2.000.000,- ini pun yang memberikan nya langsung oleh Kadesnya dan selama bekerja kami tidak ada uang jalan apalagi uang makan jadi uang yang kami terima itu buat biaya selama kerja dan jalan untuk pengukuran lahan.
Yang jadi pertanyaan besar bagi kami sebagai anggota pokmas, ko kades ikut cawe cawe bahkan seolah-olah pokmas di setir olehnya dan ketua pokmas tidak ada ketegasan bahkan beliau nurutin apa kata pak kades, "terangnya.
Sedangkan quota pendaftar PTSL didesa Kedung Reja itu sebanyak 6000 namun yang mendaftar cuman mencapai 3000 data saja, biaya pendaftaran yang dibebankan program PTSL adalah Rp. 400.000 , "tambah nya.
Hasil informasi yang di terima dari beberapa Nara sumber waktu di konfirmasi oleh awak media dari bulan Agustus tahun 2024 lalu,
Awak media masih terus mengumpulkan informasi yang akurat dan tepat.
Tak sampai disitu saja team awak media kembali mengali informasi untuk menelusuri kebenaran informasi yang sedang berkembang di masyarakat sehingga menemui ketua pokmas (Ag) dirumah nya dan mengkonfirmasi.
Ketika Team menanyakan sebagai KETUA POKMAS menurut beberapa sumber mengatakan ketika Pelantikan sebagai ketua POKMAS tidak ikut pelantikan dan figur di gantikan oleh seseorang dari aparatur Desa, benar tidak?
"Memang saya secara formal tidak ikut pelantikan sebagai Ketua Pokmas,dikarena saya ada keperluan, terangnya.
Lanjutnya lagi (AG)mengatakan," kalau ada beberapa anggota pokmas yang lama memang di non aktifkan di karenakan menurut penilaian kurang efektif, jelasnya.
Untuk selanjut nya kades membentuk tim baru lagi guna melanjutkan pekerjaan PTSL yang belum selesai dan memang anggota nya dari aparatur Desa, seperti kaur keuangan jadi Bendahara Pokmas juga, sekdes sebagai puldata.
Sementara saya sudah menerima uang insentif sebesar RP. 11.000.000,- lebih kurang selama saya bekerja selaku ketua pokmas, "ungkapnya
Meskipun saya selaku ketua tidak mengetahui pembukuan keluar masuk keuangan, itu di bendahara yang tahu, kalau RAB itu pernah saya melihat dan ketentuan anggaran yang di bebankan ke masyarakat yang mengajukan sertifikat atas hasil musyawarah dan ada berita acara nya," jelasnya.
Ketika di tanya awak media terkait dana subsidi k3 dari BPN sebesar Rp. 30.000/data,mengetahui apa tidak? Dan siapa bendahara pokmas nya pak, "tanya team,
Saya tidak tahu kalau uang subsidi tapi kalau untuk gaji anggota fuldata dari BPN itu, katanya sih ada.
Terkait Bendahara nya di jabat oleh (TF) selaku kaur Keuangan Desa, "tambah AG
Di tempat yang berbeda dirumah kediaman (TF) selaku bendahara merangkap sebagai fuldata Enggan untuk memberikan keterangan yang jelas dengan alasan bukan tempatnya untuk membuka atau melihatkan RAB nya selain internal karena saya lapor nya ke Sekdes dan sekdes melaporkan ke kades, ketua pokmas melaporkan ke kades jadi saya tidak ada ke wenangan membuka ke luar, "terangnya.
Jadi saya mohon maaf tidak bisa memberikan penjelasan lebih jelas apa lagi minta RAB, kalau mau lapor silakan, "tantangnya.
Disisi lain awak media menilai TF tidak profesional dan tak terbuka kepada awak media bahkan seakan ada dugaan menutup nutupi informasi yang sebenarnya.
Karena saat di tanya awak media apakah bapak bendahara pokmas atau sebagai apa...?
Jawabnya tanyakan saja dengan ketua pokmas saja dan kades
Terkecuali ada perintah kades baru bisa saya kasihkan. Selain itu saya tidak bisa menjelaskan, "papar nya
Lucu..! Padahal awak media tidak menyebutkan meminta RAB atau mau melaporkan melainkan menyampaikan ke (TF) ada warga masyarakat yang melaporkan keluhan di desanya.
Tapi saudara (TF) salah memahami sehingga pergi masuk kedalam rumahnya sambil bicara tak begitu jelas dan menutup pintu tanpa pamit dengan wajah kesal, jengkel karena di tanya masalah kegiatan PTSL di desanya.
"Awak media pun melanjutkan perjalanan menuju rumah warga yang tergabung di anggota pokmas lainnya.
Dan beliau tidak mmau disebutkan namanya, menyampaikan dan bingung mau memberikan penjelasan, menurutnya memang benar ia sebagai anggota tapi diri nya tidak pernah di fungsikan sebagaimana mestinya anggota.
Saya mau ngomong apa...? Mengawali dan mengakhiri cerita nya sementara saya tidak tahu apa-apa
Berapa jumlah data yang daftar dan yang jadi saya tidak tahu karena tidak pernah di libatkan.
Apalagi untuk anggota pokmas sekarang sudah di non aktifkan itu pun saya tidak tau alasan mereka apa yang pasti saya merasa di singkirkan tanpa kejelasan yang pasti, "tutup nya
Selaku aparatur pemerintah jelas sudah mengangkangi undang-undang( KIP ) Keterbukaan Informas Publik dan undang-undang pers.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang menghalangi hak pers dalam mencari,memperoleh,meyebarluaskan informasi dalam menjalankan tugasnya.
Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi mendapatkan informasi bagi wartawan dapat dipidana dengan: Pidana penjara paling lama 2 tahun, Denda paling banyak Rp500 juta.
Menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjut nya,
UU KIP adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini bertujuan untuk menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi publik.
Menurut UU KIP, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik.
UU KIP memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
UU KIP memiliki beberapa dampak positif, di antaranya:
Mempercepat upaya pemberantasan korupsi dan pencegahan KKN
Membantu masyarakat untuk mengontrol kebijakan publik pemerintah
Awak media meminta pada pihak terkait, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah agar meng audit ada nya tindak pidana,tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), langgar UU Pers dan diduga penyalahgunaan wewenang serta ada indikasi KKN di Desa Kedungreja.
#POLDA JATENG
# Polres Cilacap
# KejaksaanTinggi Cilacap
#BPN/ATR Cilacap
****(Team)