Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Ringkus Seorang Pria Jual Sabu

Patroli88investigasi
0

 


patroliinvestigasi.com

Sumbawa Barat NTB  - Di awal rahun 2025 komitmen Polres Sumbawa Barat untuk mengikis peredaran Nsrkoba terus dilakukan, Tim Operasional ( opsnal ) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil  mengamankan  lelaki  ( RR  ) 37 th di runahnya di Kel. Sampir , Taliwang,  Kamis 2 /01/ 2025 pukul 15.30 lalu.

Pengungkapan tersebut dipimpin  oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H  bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba,  jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP  Zainal Abidin, S.H

Terduga ( RR ) diamankan  oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba ) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa terduga ( RR ) sering mengedarkan barang terlarang  Narkotika jenis sabu.

"Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan badan terduga pelaku, telah dilakukan penyelidikan dan setelah didapat informasi dan  bukti  selanjutnya ditindak lanjuti dengan penggedelahan badan maupun rumah terduga ( RR ) , alhasil  didapatkan barang bukti berupa :

1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu, 1 (satu) buah dompet emas merk Cahaya antik yg berisi 9 (sembilan) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP merk OPPO , uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah)"  terang Iptu Mahayuna.

"Berdasarkan keterangan terduga ( RR ) ia mendapatkan barang  berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki ( BR  ) yang beralamat di Mapin Alas Barat   seharga Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dalam satu gram, selanjutnya ia kemas menjadi 12 poket kecil dan sudah dijual sebanyak 3 poket sehingga sisa 9 poket  telah dilakukan penyitaan  oleh penyidik," ujarnya.

Kini terduga ( RR )  sudah ditetapkan  sebagai tersangka dan  dilakukan  penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat  karena telah cukup bukti  melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara

paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),  

atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00( sepuluh milyar rupiah).

(R.Tk88)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)