*Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti dan Tersangka Diamankan*

0

 


Humas Polresta Cilacap -patroli88investigasi.com Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram. Seorang pengedar, T W H (26), ditangkap di sebuah warung makan di Jl. Gatot Subroto, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Selasa (21/1/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan pada Kamis (23/1/2025) bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif. "Setelah mendapat informasi, tim melakukan penangkapan dengan cara tertangkap tangan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap, dan sejumlah perlengkapan lainnya," ujar Ipda Galih.


Pada pukul 21.30 WIB, petugas menggerebek tersangka di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi awal, T W mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial "R" melalui kontak WhatsApp. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp900.000 dan sebagian telah dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Ia juga mengaku telah membeli sabu sebanyak tujuh kali dari sumber yang sama.


Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas, dan menemukan tambahan barang bukti berupa sedotan, plastik klip, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Total barang bukti yang diamankan meliputi: 1 paket sabu, Alat hisap sabu (bong), Timbangan digital, Plastik klip kecil dan besar, Dua unit ponsel Redmi, Kendaraan Daihatsu Sigra abu-abu dengan nomor polisi R 1070 LJ.


T W H, warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Ipda Galih.


Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. "Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.

(Humas Polresta Cilacap)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)