Kuningan - (P88)Patroli88investigasi.com //
1.Surat pernyataan 6 ORMAS/LSM ,Adalah masuk di sistem Kontruksi gerakan dari unsur masyarakat banyak yg harus di dengar oleh para pihak berkompeten , terlebih dari pada Kuningan yg menyandang atribut : Anggota yang terhormat.
2.Anggota yang terhormat di DPRD Kab. Kuningan MUSTAHIL MAU membela satu oknum anggota yang atas kelakuannya menjadi tidak terhormat.
Kedepankan pemikiran ber-Ahlaq Mulia bahwa : Peristiwa kasus anggota dprd kng dari Fraksi PKB Kab.Kunungan ,sdh TERPUBLIKASI LUAS.
Itu semua sdh masuk wilayah IKLIM KONDUSIFITAS Kab Kuningan ada "*unsur bisa saja merambat kemana akar itu merambat"* dan Kab.Kuningan tdk kondusif hanya karena ulah satu orang anggota DPRD dari FRAKSI PKB KAB.KNG !
Itupun tdk bisa dipungkiri sangat Memalukan Para Kyai PKB Kng khusyunya ,termasuk para Kyai yg tdk di PKB Kng ,terbawa rasa Prihatin kalau tdk ada tindakan tegas terhadap satu oknum tdk terhormat itu , diberhentikan dari statusnya sebagai anggota dprd dari fraksi PKB Kab.Kng dan dicabut kartu ke-anggotaan nya sebagai anggota partai politik : Partai Kebangkitan Bangsa.
3.Itulah pesan moral politik dari kami keluarga besar
6 Komponen aktifis Kab.Kuningan.
Tukas ,Nana Rusdiana pimounan organisasi BARAK (Barisan Rakyat Kuningan).
Jangan ada sangsi diberhentikan sementara , nanti setelah 9 dan atau 10 bulan , kemudian masuk lagi , karena sangsinya sementara diberhentikan 9 atau 10 bulan ,sdh ditempuh..."
Itu aspek hukum pidana versi kolonialis Belanda.
Menurut Suharnaf , dikenal Bung Manaf , pimpinan organ : GIBAS Kabupaten Kuningan.
( MANAF )