Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Di hari ke 24 menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Geger dan Polsek Arosbaya dalam rangka menjalin silaturahmi dengan para Forkopimcam, Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat (Jum'at, 7/2/2025).
Pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah tersebut memperkenal dirinya yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Sampang.
"Kami tentunya dalam kesempatan ini ingin mengajak kita bermitra, bekerjasama dalam membangun visi dan misi kami. Sebagai Kapolres Bangkalan tentunya ingin memujudkan wilayah hukum Polres Bangkalan yang aman, tertib, dan kondusif," tuturnya.
Selain itu, AKBP Hendro berusaha dapat mengoptimalkan kapasitas di Polres Bangkalan, dan mengoptimalkan pemberian perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat Bangkalan dan juga menghadirkan wajah hukum yang transparan dan berkeadilan.
Hendro saat tiba di Kota Santri dan Sholawat telah menerima beberapa informasi seputar harkamtibmas di Kabupaten Bangkalan.
"Di mana ada terjadinya tidak pidana di Bangkalan yang cukup mengganggu kondusivitas masyarakat di Bangkalan, diantaranya curanmor, penganiayaan, kenakalan remaja, pembunuhan, narkoba, balap liar, dan sabung ayam," urainya.
Pada kesempatan kunjungan kerja tersebut beberapa masyarakat menanyakan terkait pembawaan senjata tajam saat keluar rumah sebagai alat pelindung diri.
"Beberapa masyarakat menyelesaikan permasalahan dengan mudah yakni menggunakan sajam yang lebih dikenal dengan istilah "carok". Kami ingin menghilangkan kebiasaan/budaya membawa sajam saat keluar rumah semata mata ingin menghilangkan budaya penyelesaian masalah dengan menyelesaikan yang dikenal carok. Apabila itu terjadi, maka tentunya yang menjadi korban adalah anak, istri dan keluarganya," tegasnya.
Sebagai masyarakat Madura yang merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia, maka undang-undang yang diterbitkan berlaku pula di Madura.
Pada Undang-undang telah tertulis bahwa membawa senjata tajam atau senjata api merupakan perbuatan pidana dan melanggar UU Darurat No. 12 th 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati/seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Oleh sebab itu, Kapolres Bangkalan memberikan solusi penyelesaian masalah dengan cara adu mulut.
"Ketika adu mulut maka orang tersebut harus adu ilmu/adu argumen. Jadi ketika ada masalah mengharuskan untuk menyelesaikan dengan Ilmu. Agar tidak kalah berarti harus belajar, memperdalam ilmu sehingga menjadi manusia yang berintelektual," kata Hendro.
Hendro berharap hal ini dapat disampaikan oleh kepala desa kepada warga binaannya.
"Tegaskan larangan bawa sajam dan senpi. Apabila ada warga yang kedapatan, maka kami tidak bisa mentolerir," imbuhnya.
Disamping itu, diharapkan kepada warga agar tidak takut untuk melaporkan tindak pidana ke polisi.
"Tidak ada pemungutan biaya pembuatan laporan polisi. Laporkan bila ada. Karena ini gratis!," tutupnya.
(Rud88).