*Polisi Tangkap Pencuri HP di Majenang yang Masuk Rumah Lewat Jendela Dapur*

0

 


Cilacap –patroli88investigasi.com 


Unit Reskrim Polsek Majenang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Salebu, Kecamatan Majenang, Cilacap. Pelaku, HRS (19), ditangkap setelah warga turut membantu mengamankannya.


Kapolsek Majenang, AKP Hadi Nugroho, mengatakan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh korban, TNF (26), pada Minggu (23/2) pagi. Saat bangun tidur, korban menyadari dua ponsel miliknya, Samsung Galaxy A05s dan Xiaomi Redmi 8A, hilang dari tempatnya.


"Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan menemukan jendela dapur dalam keadaan terbuka. Setelah memberitahukan kejadian itu kepada saksi, mereka bersama-sama memastikan bahwa rumah memang dimasuki orang tak dikenal," ujar AKP Hadi dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).


Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Tak lama kemudian, pelaku HRS berhasil diamankan. Ia mengakui masuk ke rumah korban melalui jendela dapur dan mengambil dua ponsel yang sedang diisi daya di dalam kamar.


"Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," tambahnya.


Dari tangan pelaku, polisi menyita satu golok bergagang kayu dengan panjang 45 cm. Sementara itu, dua ponsel yang dicuri ditemukan pada seorang saksi yang kemungkinan mendapatkannya dari pelaku.


Akibat perbuatannya, HRS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Kontributor Humas Polresta Cilacap)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)