Cilacap –patroli88investigasi.com
Seorang remaja berinisial AM (19) diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di Jalan Lawet, Dusun Karangsari Kulon, Desa Nusawangkal, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Remaja tersebut diduga hendak melakukan tawuran bersama kelompoknya.
Kapolsek Nusawungu, AKP Gatot Tri Hartanto, mengatakan kejadian bermula pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Warga setempat melaporkan adanya iring-iringan sepeda motor yang melintas dengan suara bising, diduga hendak melakukan aksi tawuran.
"Warga yang curiga langsung keluar rumah dan menghentikan salah satu motor yang berisi tiga orang. Saat diperiksa, salah satu dari mereka yang duduk di bagian belakang kedapatan membawa clurit," ujar AKP Gatot dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Warga kemudian mengamankan senjata tajam tersebut dan menghubungi perangkat desa, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Nusawungu. Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa AM dan barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui membawa clurit dengan cara menyembunyikannya di belakang badannya. Senjata tersebut diduga akan digunakan untuk tawuran. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu jaket hoodie warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi R-3139-F.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Gatot.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergerakan kelompok remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Selain itu, warga diminta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas.
(Humas Polresta Cilacap)