Ciamis, Patroli88investigasi.com – Beredarnya Informasi dari Wali murid dugaan praktik jual beli lembar kerja siswa(LKS)di SDN 3 Nagarajaya,kecamatan Panawangan,kabupaten Ciamis, mencuat ke publik.
Namun, meski ada aturan tegas dari dinas respon dari K3S Panawangan (Samsu) malah menimbulkan tanda tanya, yang mana menganggap panggilan dari dinas suatu hal yang tidak perlu dikhawatirkan.
" Tidak apa-apa dipanggil dinas, biar saya yang hadapi, Ibu kepala tidak perlu takut," ujar Samsu dalam percakapan yang beredar.
Tentunya pernyataan ini menuai kritik,karna seolah meremehkan kebijakan yang sudah diterbitkan pemerintah daerah, padahal dinas pendidikan kabupaten ciamis sudah melarang praktik jual beli LKS Disekolah,alasanya penjualan buku pelajaran sudah di akomodasi melalui bantuan oprsional sekolah (BOS) sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan yang akan membebani orang tua siswa.
"Kami tidak bisa menolak pembelian LKS untuk anak kami, karna nantinya bisa kesulitan belajar dikelas, namun bagi orang tua dengan ekonomi pas-pasan tentunya ini sangat memberatkan," ujar orang tua murid yang enggan disebut namanya.
Sikap Ketua K3S pananwangan yang menganggap pemanggilan oleh dinas terkait penjualan LKS merupakan hal biasa tentunya ini patut menjadi sorotan, karna ini sangat berdampak , yang mana melemahkan otoritas pendidikan,jika pemanggilan dinas hanya sebagai formalitas tanpa sanksi yang tegas, serta membuka ruang pelanggaran yang berulang jika kepala sekolah merasa ada perlindungan dari pejabat diatasnya,serta menurunkan kepercayaan publik, jika aturan dilanggar tanpa kosekuensi,maka masyarakat akan semakin skeptis terhadap efektivitas pengawasan dunia pendidikan.
Pengamat pendidikan menilai bahwa sikap seperti ini menunjukan lemahnya pengawasan ditingkat internal, jika ada pelanggaran sanksi nya harus jelas, jika tidak berarti hanya sekedar aturan yang tertulis diatas kertas.
Dinas pendidikan kabupaten ciamis harus segera mengambil langkah konkret, jika benar terjadi pelanggaran maka sanksi harus segera diberikan baik berupa teguran keras maupun tindakan yang lebih tegas.
Selain itu, pengawasan harus diperketat tidak hanya melalui laporan formal akan tetapi juga melakukan investigasi langsung ke sekolah-sekolah yang diduga melanggar, serta setiap kepala sekolah harus memahami aturan dengan baik dan tidak merasa kebal hukum.
Pernyataan Ketua K3S Panawangan seharusnya menjadi alarm bagi dinas pendidikan Ciamis, karna jika aturan terus dilanggar tanpa sanksi tegas,maka kebijakan hanya akan menjadi symbol tanpa kekuatan nyata.
Dunia pendidikan harus berjalan sesuai aturan bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,karna kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika regulasi benar-benar ditegakan.
(Tim)