Kuningan - (P88)Patroli88investigasi.com //
Kamis 27 Maret 2025.Realisasi pembangunan BTS milik PT.CMI di blok pahing desa Cigarukgak kecamatan Ciawigebang di segel oleh pihak satpol -PP ( satuan polisi pamong praja) kabupaten Kuningan Jawabarat.
menurut keterangan warga setempat, penyegelan di lakukan berdasarkan laporan dari pihak warga sekitar lokasi pembangunan BTS, yang merasa keberatan dengan keberadaan BTS di wilayah lingkungan mereka.
"keberadaan BTS dianggap tidak sebanding dengan resiko yang berpotensi akan berdampak pada warga sekitar lokasi BTS, dengan keberatannya warga mengadukan kepada pihak - pihak terkait di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten Kuningan guna melakukan penyikapan terhadap pihak perusahaan," terang warga
Penyegelan pembangunan BTS di desa Cigarukgak telah menambah daftar jumlah BTS yang di telah di segel oleh pihak satpol - PP kabupaten Kuningan.Sudah sepatutnya kejadian tersebut menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait di kabupaten Kuningan.Agar para pihak perusahaan penyedia jasa jaringan telekomunikasi dalam mengembangkan usahanya wajib patuh dan tunduk terhadap peraturan yang berlaku.
Seperti yang telah di atur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dimaksud telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.dalam halnya pengaturan penempatan lokasi BTS yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008 dimana pengaturan penempatan lokasi BTS yang berhak menentukan adalah pemerintah daerah.
Selain permasalahan sewa menyewa, pembangunan menara telekomunikasi wajib memilki izin sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup pada pasal 36.setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
( Jack )