Dugaan SDN 3 Nagarajaya Jual LKS Disekolah Bukankah Itu Dilarang

Patroli88investigasi
0

 


Patroli88investigasi.com

Dugaan praktik jual beli lembar kerja siswa(LKS) di SDN 3 Nagarajaya,kecamatan Panawangan,kabupaten Ciamis,mencuat ke publik setelah beredarnya informasi bahwa wali murid diminta membeli LKS yang seharusnya dilarang oleh dinas.

Namun meski ada aturan tegas dari dinas,respon dari K3S Panawangan (Samsu) malah menimbulkan tanda tanya,ia menganggap,panggilan dari dinas,suatu hal yang tidak perlu dikhawatirkan.

"Tidak apa apa dipanggil dinas,biar saya yang hadapi,Ibu kepala tidak perlu takut,ujar Samsu dalam percakapan yang beredar,tentunya pernyataan ini menuai kritik,karna seolah meremehkan kebijakan yang sudah diterbitkan pemerintah daerah"

Padahal Dinas Pendidikan Ciamis sudah melarang praktik jual beli LKS Disekolah,alasanya penjualan buku pelajaran,sudah di akomodasi melalui bantuan oprsiona sekolah (BOS) sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan yang akan membebani orang tua siswa.

Namun faktanya banyak kasus serupa terjadi,beberapa orang tua siswa diminta membeli LKS untuk keperluan pembelajaran.

"Kami tuda bisa menolak,karna nanti anak kami bisa kesulitan belajar dikelas,namun bagi orang tua dengan ekonomi pas Pasan,tentunya ini sangat memberatkan,ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya"

Sikap Ketua K3S  pananwangan yang menganggap pemanggilan oleh dinas,terkait penjualan LKS merupakan hal biasa,tentunya ini patut menjadi sorotan,karna ini sangat berdampak pada tiga hal utama:

1.melemahkan otoritas pendidikan,jika pemanggilan dinas hanya sebagai formalitas,tanpa sanksi tegas.

2.membuka ruang pelanggaran yang berulang,jika kepala sekolah merasa ada perlindungan dari pejabat diatasnya,maka potensi pelanggaran serupa akan terus terjadi.

3.menurunkan kepercayaan publik,jika aturan dilanggar tanpa kosekuensi,maka masyarakat akan semakin skeptis,terhadap efektivitas pengawasan dunia pendidikan.

Pengamat pendidikan yang dimintai pendapat, menilai bahwa sikap seperti ini menunjukan lemahnya pengawasan ditingkat internal.

"Jika ada pelanggaran sanksi nya harus jelas,jika tidak,berarti hanya sekedar aturan yang tertulis diatas kertas"ujarnya.

Pelanggaran aturan terkait LKS bukan sekedar masalah adminstrasi,tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.

Dinas pendidikan kabupaten ciamisharus segera mengambil langkah konkret,jika benar terjadi pelanggaran,maka sanksi harus segera diberikan,baik berupa teguran keras,maupun tindakan yang lebih tegas.

Selain itu pengawasan harus diperketat,tidak hanya m lalui laporan formal,tetapi juga melakukan investigasi langsung ke sekolah sekolah yang diduga melanggar.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan,bahwa setiap kepala sekolah harus memahami aturan dengan baik dan tidak merasa kebal hukum.

"Karna jika ada kepala sekolah yang merasa kebal hukum,tentunya ini sangat berbahaya,dunia pendidikan harus bebas dari praktik seperti ini,tegas seorang pemerhati kebijakan pendidikan"

Pernyataan Ketu K3S Panawangan seharusnya menjadi alarm bagi dinas pendidikan Ciamis,karna jika aturan terus dilanggar tanpa sanksi tegas,maka kebijakan hanya akan menjadi symbol tanpa kekuatan nyata.

Dunia pendidikan harus berjalan sesuai aturan bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,karna kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika regulasi benar benar ditegakan.

(Ayep)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)