Surabaya,-(P88)-Patroli88investigasi.com. – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menggagas pembuatan aplikasi khusus yang bertujuan untuk mempermudah pemantauan terhadap rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Meskipun saat ini masih berupa wacana, Heru berharap ide ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta transparansi dalam proses rehabilitasi di Kota Surabaya.
Heru menjelaskan bahwa setiap individu yang mengajukan permohonan rehabilitasi akan melalui tahapan assessment terlebih dahulu.
Hasil dari tahapan ini kemudian akan menghasilkan rekomendasi yang diberikan kepada pihak pemohon, yang selanjutnya diteruskan kepada atasan yang berwenang.
"Kami hanya memberikan rekomendasi kepada penyidik. Dalam rekomendasi itu akan dijelaskan peran tersangka, tingkat kecanduan, pola penggunaan, serta jenis dan tempat rehabilitasi yang sesuai," ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan rencana pembuatan aplikasi digital yang diharapkan dapat mempermudah kontrol serta pengawasan proses rehabilitasi.
Disebutkannya, aplikasi ini dirancang untuk berfungsi ganda, sebagai alat bantu bagi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait lembaga rehabilitasi, serta memudahkan petugas dalam memantau pasien.
"Aplikasi ini nantinya akan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jumlah lembaga rehabilitasi di Surabaya, kapasitasnya, serta status layanan yang tersedia," jelasnya.
Bagi petugas, aplikasi ini diharapkan dapat mengatasi masalah teknis yang selama ini sering terjadi, seperti keterlambatan dalam penyampaian rekomendasi kepada lembaga rehabilitasi.
"Selama ini ada dinamika organisasi yang belum teratur dengan jelas. Misalnya, pemilik lembaga rehabilitasi sering bertanya mengapa rekomendasi tidak langsung diberikan kepada mereka, padahal rekomendasi itu ditujukan kepada penyidik," tambah Heru.
Namun, Heru juga menegaskan bahwa aplikasi ini masih sebatas ide dan belum terwujud secara konkret.
"Jika dikatakan aplikasi ini sudah ada, belum. Ini masih dalam bentuk gagasan yang perlu dikembangkan lebih lanjut," ungkapnya.
Terkait dengan anggaran dan implementasi teknis, Heru menyatakan bahwa masih diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan aplikasi ini.
Di sisi lain, Heru juga menegaskan bahwa program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tetap berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Undang-undangnya masih ada, jadi program ini tetap berjalan," tegasnya.
Kombes Pol Heru berharap dengan adanya wacana pembuatan aplikasi ini, proses ini bagian dari upaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Surabaya dapat lebih transparan dan efisien.
Namun, cetusnya apakah gagasan ini akan segera terealisasi atau masih sebatas wacana? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
(Rud88/dwiw).