Kuningan - (P88)Patroli88investigasi.com //
Kami meminta kepada Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar untuk menghadirkan para Bendahara pengelola Dana BOK dan Kapitasi (JKN), Bendahara penerima Retribusi dan Bendahara Rutin seluruh UPTD Puskesmas se Kabupaten Kuningan serta Bendahara Dinas Kesehatan didampingi Kasubag Keuangan.
Mereka wajib hadir dan tidak mewakilkan dengan masing masing membawa dokumen SPJ dan RKA untuk tahun 2023, 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2025.
Subtansi dari adanya permohonan surat Audiensi diatas adalah untuk membuat terang siapa saja yang terlibat dalam dugaan rasuah Mega Korupsi terkait tata kelola keuangan disclaimer pada lingkup Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas se Kabupaten Kuningan.
Guna membuka siapa aktor intelektual atau dalang utama pemberi perintah adanya Pungutan Liar atau Suap dalam program Dana Kapitasi dan BOK sehingga pada akhirnya akan membongkar nama-nama oknum pejabat yang tidak mempunyai hati sama sekali karena selama bertahun-tahun telah tega menikmati aliran dana dari kasus korupsi anggaran kegiatan yang tujuan sebenarnya mulia yaitu untuk mengobati dan membantu orang miskin atau tidak mampu yang sakit.
Akibatnya sangat fatal karena merusak pelayanan mendasar untuk masyarakat atau mandatory spending yang bersifat wajib. Para pejabat yang terlibat sukses dalam karir meskipun dengan cara keji menghisap darah rakyatnya sendiri. Perbuatan mereka bahkan lebih kejam daripada pembunuh berdarah dingin sekalipun. Naudzubillahmindzalik.
Uha Juhana
Ketua LSM FRONTAL