Gorontalo –(P88)Partoli88investigasi.com //
Ketua LSM KIBAR Gorontalo, Hengki Maliki, menyoroti pernyataan kontroversial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo terkait proyek ruas jalan Isimu – Kwandang – Atinggola, Rabu, 5 Maret 2025.
Pernyataan yang dimuat dalam salah satu media lokal tersebut dinilai berpotensi sebagai pembohongan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam pemberitaan tersebut, PPK 2.1 mengklaim bahwa pelaksanaan proyek selalu diawasi oleh Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa, dan unsur PU, sehingga dijalankan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Namun, hasil investigasi LSM KIBAR di lapangan menemukan dugaan kuat bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai fakta.
"Kami telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk dokumentasi video, yang menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Pekerjaan tetap dilakukan dalam kondisi hujan deras, tanpa penerangan yang memadai, serta tanpa pengawasan komprehensif sebagaimana diklaim oleh PPK 2.1," tegas Hengki Maliki.
Selain itu, Hengki juga membantah pernyataan PPK 2.1 yang menyebutkan bahwa kerusakan yang terjadi berada di ruas manajerial PPK atau pemeliharaan rutin.
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar ruas jalan tersebut dibiayai oleh anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2024, dan sebagian besar kerusakan justru berada di lokasi efektif, atau baru selesai dikerjakan. Pernyataan yang menyebutkan bahwa kerusakan terjadi di ruas pemeliharaan rutin tidak benar dan harus diklarifikasi," tegas Hengki.
Hengki menegaskan bahwa pernyataan yang tidak sesuai fakta ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan informasi publik yang tidak benar dan menyesatkan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran berita bohong yang dapat menyesatkan publik.
3. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, apabila terdapat indikasi manipulasi laporan teknis yang dibuat untuk mendukung klaim bahwa proyek telah diawasi dan sesuai spesifikasi.
Dengan dasar hukum tersebut, LSM KIBAR akan segera melayangkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik ke Kejaksaan maupun Kepolisian, agar dugaan pelanggaran ini dapat diproses lebih lanjut.
Hengki menegaskan bahwa proyek-proyek Strategis Nasional harus berjalan sesuai standar Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang mengatur secara rinci tata cara pengawasan serta tanggung jawab semua pihak terkait.
"Kami mendesak BPJN Gorontalo dan Kementerian PUPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini. Jika dugaan ketidaksesuaian ini benar adanya, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Laporan dari LSM KIBAR berpotensi membuka babak baru dalam pengawasan proyek infrastruktur di Gorontalo, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menjawab tudingan diatas, Maryam Yunus selaku PPK 2.1 saat dikonfirmasi mengatakan bahwa jawabannya tetap sama seperti (berita tanggapan sebelumnya)
"Jawaban saya tetap sama Pak," tutup PPK 2.1 dengan singkat.