Jakarta - Patroli88investigasi. Com Puluhan perwakilan pemegang polis di PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang tergabung dalam Aliansi Nasabah Kresna Life (ANKL) menggelar konfrensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(19/03).
Konfrensi pers ini digelar karena para pemegang polis AJK tersebut merasa kecewa dan dirugikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Benny Wullur selaku kuasa hukum para pemegang polis mengatakan ;"Para pemegang polis AJK berharap untuk para majelis hakim di MA bisa menolak kasasi yang di ajukan oleh OJK", ujar Benny
"Permohonan para nasabah AJK untuk memohon para mulia hakim agung di MA yang mengadili pekara ini untuk menolak kasasi yang diajukan oleh OJK dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta", kata Benny
Benny berkata 'Kasasi yang dilakukan oleh OJK telah melukai hati para nasabah AJK'.
Seperti yang diketahui, pihak dari AJK sudah berjanji akan membayar polis asuransi mereka dengan cara di cicil sesuai dengan skema pembayaran yang telah diterima dan di sepakati oleh para pemegang polis AJK.
Saat ini pihak AJK telah mengembalikan dana para pemegang polis sebanyak Rp 1,4 Triliun namun dengan adanya pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK, maka AJK tidak dapat beroperasi maka semua pembayaran cicilan jadi terhenti dan sisa dana sekitar Rp 5 Triliunan lagi tidak dapat lagi dikembalikan ke nasabah
Lichu salah satu nasabah AJK mengatakan ;"Harusnya OJK sebagai institusi negara bisa melindungi kami dan membantu untuk mengcari jalan solusi terbaik tetapi kenyataan yang kami terima OJK malah membuat kami sengsara selama bertahun-tahun hingga pembayaran cicilan yang telah kami sepakati menjadi terhenti akibat OJK mengcabut Ijin Usaha AJK", ujar Lichu.
"Kami semua adalah korban karena semua uang pensiun, biaya anak sekolah , biaya hidup masa tua semuanya menjadi hilang bahkan sampai sudah banyak teman-teman kami yang meninggal karena ini semua dan dimanakah hati nurani dari para penjabat-penjabat OJK untuk kami korban AJK", tegas Lichu.
ANKL sudah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, Komisi III dan Komisi XI DPR RI untuk meminta keadilan mereka dan menindak tegas terhadap putusan OJK yang diduga tidak sesuai prosedur
PH selaku wakil ketua ANKL berkata ;"Tujuan kami mengirim surat terbuka tersebut supaya pemerintah bisa mempunyai perhatian kepada kita karena dari semua perusahaan asuransi yang bermasalah cuma AJK yang mau menyelesaikan masalahnya dengan membayar secara cicilan kepada kami"
ANKL memohon keadilan karena para pemegang polis AJK merasa teraniaya atas putusan OJK yang diduga tidak sesuai prosedur, tutur PH.
D. Surahman