Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Sibinail Kecamatan Rao Disinyalir Kebal Hukum, APH Kemana?

0



Sumatra - (P88)Patroli88investigasi.com // 

Aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Sibinail, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, terus berjalan secara terang-terangan meski sudah sering diberitakan. Di pinggir Jalan Raya Lintas Sumatera, unit ekskavator masih terlihat beroperasi, menyulut kemarahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum. Selasa, (18/3/2025)


Menurut keterangan warga setempat, pelaku tambang ilegal tersebut tidak hanya sekadar menjalankan aktivitas merusak lingkungan, melainkan diduga memiliki jaringan kuat yang membuat mereka kebal dari tindakan hukum.


“Pak Haji dan oknum anggota DPR yang selama ini dikenal di wilayah ini adalah dalang di balik operasi tambang ilegal tersebut. Mereka terang-terangan beroperasi di lokasi yang sangat strategis, seolah-olah merasa tidak ada yang berani menantang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Begitu juga dengan dugaan kasus tambang ilegal di nagari Padang Matinggi Utara Pasaman Timur  (Pastim) yang disebut-sebut melibatkan Kabareskrim Mabes Polri 


Saya kira pertambangan ilegal dengan setoran ke polisi adalah modus lama, bisa jadi pelakunya sudah lintas generasi,


Padahal Undang-Undang terkait Mineral,Emas dan Batu Bara sudah mengatur tambang ilegal sebagai pidana. Dari Undang-Undang Minerba tahun 1967 UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020. 


Semua menempatkan tambang tanpa izin adalah pidana (ilegal) dan jika pidana jelas penanganan hukumnya ada di kepolisian, Namun pola untuk membungkam polisi seringkali sama yaitu adanya setoran yang dialirkan ke kantong-kantong pribadi aparat Bhayangkara ini. 


"Nah, pola untuk membungkam atau membuat polisi tidak melaksanakan kewajibannya adalah dengan membungkamnya dengan godaan setoran tunai.Diketahui, persoalan terkait tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat setempat bahkan meluas ke wilayah kabupaten pola untuk membungkam polisi seringkali sama yaitu adanya setoran yang dialirkan ke kantong-kantong pribadi aparat Bhayangkara ini. 


"Nah, pola untuk membungkam atau membuat polisi tidak melaksanakan kewajibannya adalah dengan membungkamnya dengan godaan setoran tunai, Diketahui, persoalan terkait tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat setempat bahkan meluas ke wilayah kecamatan.


Banyak memang  warga yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal tersebut. Apalagi,terus menguat dalam hari terakhir ini bahkan banyak kontrpersi mengundang permusuhan dan perpecahan antar masyarakat setempat dan sekitarnya,

"Pemerintah Ungkap 2.700 Tambang Ilegal di Indonesia"


Kondisi tersebut merugikan banyak pihak. Selain potensi kerusakan wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE), Peti juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.


"Padahal, SDA yang ada di bawah permukaan tanah merupakan kekayaan yang dikuasai negara sehingga untuk dapat diusahakan perlu mendapat perizinan dari pihak yang berwenang,


Adapun dalam hal ini,mengatakan perlu ada pemberantasan terhadap aktivitas Peti. Pasal 158 UU No 3 2020 tentang Pertambangan Mineral Emas dan Batubara  telah mengatur bahwa Peti merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.




Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan Peti.


Menurutnya, pembentukan satgas penanggulangan peti menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisasi, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan Peti.


"Perlu juga ada satgas penanggulangan Peti. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi.


Warga menyoroti bahwa dampak dari aktivitas penambangan emas ilegal ini sangat merugikan. Air Sungai Sibinail yang dulunya jernih kini berubah keruh, mengganggu aktivitas mandi, mencuci, dan bahkan mengancam mata pencaharian para nelayan lokal.


Tambang yang terus beroperasi juga diduga menyebabkan rusaknya ekosistem sekitar, menimbulkan kekhawatiran akan efek jangka panjang terhadap lingkungan.


Meski peristiwa ini sudah berulang kali mencuat ke permukaan media, respons penegak hukum dinilai sangat lambat dan minim tindakan.


“Kasus ini sudah sering diberitakan, tetapi penegakan hukum nampak acuh tak acuh. Terlihat jelas pelaku merasa aman karena memiliki jaringan kuat di baliknya,” pungkas salah satu pengamat lingkungan setempat.


Kritik pun semakin menguat ketika diketahui bahwa aparat yang seharusnya menindaklanjuti kasus ini justru tampak enggan mengambil langkah tegas.


Keterangan dari masyarakat dan beberapa oknum dalam lingkungan pemerintahan menyebutkan adanya indikasi perlindungan internal yang membuat pelaku tambang ilegal terus beroperasi tanpa hambatan.


“Sungguh memprihatinkan melihat bagaimana pelaku yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum dapat beroperasi dengan bebas. Ini jelas mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini,” tegas seorang aktivis lingkungan.


Sementara itu, masyarakat di Nagari Lubuak Layang dan sekitarnya semakin mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata. Mereka menuntut agar operasi tambang ilegal di Sungai Sibinail segera dihentikan dan pelaku, baik individu maupun jaringan yang mendukung, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam situasi seperti ini, transparansi dan keadilan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi rangkaian berita tanpa hasil, melainkan diikuti dengan tindakan nyata yang mampu menjerat para pelaku dan memulihkan kondisi lingkungan yang semakin terdegradasi.


Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil. Namun, tekanan dari publik dan media terus meningkat, menuntut agar penegakan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi masa depan lingkungan dan kesejahteraan warga Kabupaten Pasaman.


Publik kini menanti kepastian dan tindakan cepat dari aparat terkait agar kasus tambang emas ilegal di Sungai Sibinail ini segera mendapatkan keadilan yang layak, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terpulihkan kembali.(S.N)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)