Kuningan - (P88)Patroli88Investigasi.com //
Hampir seluruh Pemdes di Kecamatan Lebakwangi mengeluh atas aturan baru pemerintah dalam penggunaan / pelaksanaan Dana Desa ( DD) terutama untuk pelaksanaan Fisik prihal pembayaran pajak PPN /PPH dalam aturan baru Pemerintah Pihak Penyedia / toko bangunan harus memiliki / membuat aplikasi untuk membayar PPN / PPH dan minimal harus mempunyai modal minimal 8 M ( delapan Milyar).
Dengan adanya peraturan baru dari pemerintah terkait penggunaan Dana Desa ( DD) dalam pelaksanaan Pembangun / Fisik membuat pemdes mengeluh seperti sulitnya mencari Toko material / Penyedia yang mempunyai modal minimal 8M di tambah Toko / penyedia wajib memiliki / membuat aplikasi untuk pembayaran Pajak PPN / PPH terang Pihak Pemdes di wilayah Kec. Lebakwangi.
Beberapa kaur keuangan di wilayah Kec. Lebakwangi pun ikut berkomentar bahwa kebijakan / peraturan baru pemerintah bukan mempermudah dalam pelaksanaan pembangunan akan tetapi menghambat / mempersulit, coba kemana kita harus mencari Toko material yang mempunyai inves modal sebesar 8M mungkin se Kabupaten pun bisa terhitung kami meminta kepada pemerintah agar pelaksana Fisik dapat di laksanakan seperti biasa nya terang para Kaur Keuangan se Kec. Lebakwangi yang tidak dapat di sebutkan satu persatu.
** Do2**