Pengembangan Kura Kura Bali, Wajib Taat Bhisama Radius Kesucian Pura

Dewapatrolisidaknews
0



 Pengembangan Kura Kura Bali, Wajib Taat Bhisama Radius Kesucian Pura


Denpasar - Pengamat Kebijakan Publik A A Gede Agung Aryawan, ST yang dikenal Gung De meminta PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang mengelola dan mengembangkan Kura Kura Bali (KKB) agar menjaga radius kesucian pura.


"Hal itu sudah ditegaskan dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika," kata Gung De di Denpasar, Senin (10/3).


Gubernur Bali Mangku mengeluarkan surat Nomor: 188.341/2391/Bappeda tentang hal Rekomemdasi Arahan Izin Pemanfaatan Ruang Pembangunan Kawasan Pariwisata Pulau Serangan kepada PT Bali Turtle Island Development (BTID) pada tanggal Denpasa, 4 Juli 2012.



Memperhatikan Surat Nomor 81/BTID-1/Dir-SDBY/2011 tanggal 7 Desember 2011 perihal Permohonan Surat Rekomendasi Pembangunan Kawasan Pariwisata Pulau Serangan pada prinsipnya dapat disetujui dengan pertimbangan rencana pembangunan Kawasan Pariwisata Pulau Serangan sudah sesuai arahan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2009-2029 dan Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2011 tentang RTRW Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.


Selanjutnya dalam pembangunan kawasan pariwisata Pulau Serangan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) Memenuhi semua ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Dalam pelaksanaan pembangunan supaya mengacu Masterplan Kawasan Pariwisata Pulau Serangan yang diajukan dan ditandatangani oleh Gubernur; (3) Mengakomodasi nilai-nilai luhur budaya masyarakat Bali, menerapkan prinsip-prinsip radius kawasan tempat suci dan arsitektur tradisional Bali serta memprioritaskan tenaga kerja lokal.


Selain itu, ada pula dalam Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali.


Pada Pasal 1 Kepres RI No. 6 Tahun 2023 menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua (Gubernur Bali), Wakil Ketua (Wali Kota Denpasar) dan Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan; 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali; 5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali; 6. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali; 7. Sekretaris Daerah Kota Denpasar; 8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar; dan 9. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.


Kegiatan penyerahan Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan PT Bali Turtle Island Development sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Kura Kura Bali serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali dilaksanakan pada Selasa, 28 Mei 2023. Pada hari yang sama, juga telah disepakati rencana aksi KEK KKB, serta pemantauan progress rencana aksi KEK Sanur.


Sedangkan KEK KKB memiliki landasan hukum PP No. 23 Tahun 2023 dengan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) PT Bali Turtle Island Development (BTID), memiliki target investasi pada Tahun 2052 Rp104,4 triliun di luas area 498 ha target tenaga kerja 35.036 orang, serta menyumbang devisa mencapai USD 31,8 Miliar pada saat telah beroperasi penuh pada tahun 2052.


KEK Kura-Kura Bali berlokasi di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Di KEK ini nantinya akan dikembangkan Marina Mixed-Use and Integrated Resort dimana di dalamnya akan terdapat Akomodasi (Hotel & Resort), Commercial & Mixed Used, Wellness Center, educational & tech park, dan Amenities. 

            

Sebelumnya, Ekonom I Gde Sudibya yang juga Pengamat Ekonomi dan Kecenderungan Masa Depan mengatakan, penyelamatan alam Bali, menjaga kesucian Pura Sakenan dan situs yang ada hingga perlindungan hak nelayan dalam mencari nafkah.


Diharapkan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dan Surat Persetujuan Wali Kota Denpasar No.180/196/HK, semestinya ditinjau kembali.  


Oleh karena reklamasi konon seluas 400 ha dari total kawasan 600 ha, diperkirakan ke depan akan berdampak serius terhadap kawasan Selatan Bali, akibat perubahan bentang alam.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali memiliki luas 498 ha (empat ratus sembilan puluh delapan hectare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. 


Perlu transparansi terhadap hasil reklamasi ini, cara perolehan HGB, HSM, besarnya pendapatan non pajak yang diterima negara.


Dalam sejarahnya kawasan suci di Pulau Serangan, lengkap dengan peninggalan arkeologinya, berelasi dengan "palebahan" ring Dalem Pengembak Sanur, dengan Prasasti Blanjong, tentang kepemimpinan Cri Kesari Warmadewa, sejarah tua Bali, di era awal Bali Mula. Sebagai kawasan tua, sudah semestinya dilestarikan.


KEK itu sudah semestinya di design untuk bisa memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat Bali, dalam bentuk "backward linkeage"menggunakan sumber daya lokal yang memadai, "forward linkeage", out outnya berkontribusi buat kesejahteraan masyarakat lokal.


"Jika investasinya berupa lembaga pendidikan high tech, dan pembangunan kawasan industri high tech, cukup tersedia kebijakan perusahaan, untuk memberikan insentif bagi sumber daya lokal termasuk SDM untuk berpartisipasi," kata Sudibya di Denpasar, Sabtu (1/2).


Sehingga proyek ini, by design memberikan dampak "menetes ke bawah" bagi masyarakat lokal. Jangan sampai industri yang dibangun di Pulau Serangan, menjadi kantong ekonomi khusus yang eksklusif -economic enclace- yang tidak terhubung dengan lingkungan sosial, yang.mudah memicu ketegangan dan bahkan konflik sosial dengan masyarakat lokal di masa depan.


Dalam proyek Pulau Serangan Tri Hita Karana mengalami ujian di lapangan, apakah serius dilaksanakan atau sekadar jargon pemanis bibir, yang "jauh panggang dari api" .


Modernisme di era kecerdasan buatan (AI) tidak bisa dihindari, bahkan mesti direspons secara cerdas, tetapi tetap ramah lingkungan dan bersahabat secara budaya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)