Penyuluhan Hukum Persit Akmil Waspada Arisan dan Investasi Ilegal

0

 


Magelang patroli88investigasi.com, 


17 Maret 2025 – Kepala Hukum (Kakum) Akmil Letkol Chk R.H. Lubis, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh anggota Persit Kartika Candra Kirana Cabang BS Akmil, yang bertempat di di Gedung Lili Rohly Akmil yang dihadiri oleh 1.436 anggota Persit,.


Kakum Akmil, Letkol Chk R.H. Lubis, S.H., M.H., dengan mengusung tema “Penerapan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Investasi maupun Arisan Bodong”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota Persit tentang hukum serta kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi.  


Dalam pemaparannya, Letkol Chk R.H. Lubis menjelaskan aspek hukum terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kegiatan arisan dan investasi bodong serta konsekuensi hukumnya bagi pelaku tindak pidana, suami atau istri militer serta peserta arisan atau investasi. Modus yang dilakukan pelaku membujuk, merayu dan mengiming-imingi janji keuntungan besar, kemudian korban diminta menyerahkan sejumlah uang untuk mengikuti arisan atau investasi, yang sesungguhnya tidak pernah ada.


Sementara itu, Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ibu Iin dan Bapak Irfan memberikan wawasan tentang cara mengenali investasi ilegal serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari jebakan arisan bodong dan skema keuangan yang merugikan.


Melalui penyuluhan hukum ini, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang BS Akademi Militer (Akmil) ibu Dessy Arnold A.P Ritiauw menyampaikan, kepada seluruh anggota Persit Akmil untuk semakin cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan keluarga. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum dan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, para ibu tidak hanya dapat melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga kesejahteraan keluarga dari ancaman kejahatan finansial. Kesadaran hukum yang kuat akan menjadi benteng utama dalam menghadapi investasi bodong, arisan fiktif yang tidak memiliki badan Hukum (Ilegal), dan skema penipuan lainnya, sehingga setiap langkah yang diambil senantiasa membawa keberkahan dan keamanan bagi keluarga tercinta.

(Humas Akmil Magelang)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)