Ciamis Patroli88investigasi.com– Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan gabah beras, yang terjadi di penggilingan padi di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Waka Polres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd., Kabag Ops Kompol Aep Saepudin, S.H., M.M., Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., Kasi Propam IPTU Haryanto, dan Kasi Humas IPDA Mohammad Hafid Dahlan, S.H. Ciamis (20/03/2025)
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di penggilingan padi milik H. Ucu Suherman. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah masuk melalui genting, merusak pintu penggilingan padi, kemudian mengangkut gabah ke dalam mobil untuk dibawa pergi.
Aksi ini terungkap saat warga sekitar melihat dua unit mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor registrasi D-1751-LU dan B-1190-FMB yang mencurigakan terparkir di belakang penggilingan padi. Saat didekati, dua orang pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke Sungai Ciseel yang berada di belakang lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 19 karung gabah dengan berat total 760 kg serta 30 kg beras, yang ditaksir senilai Rp. 8.000.000,-.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis bersama Unit Identifikasi dan Polsek Pamarican segera melakukan olah TKP dan penyisiran di sekitar Sungai Ciseel. Pada pukul 07.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa terdapat seorang pria yang meminta pakaian dan bertanya arah menuju Ciamis.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Dede Deni bin Rahmat Purnama (23 tahun), warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang merupakan ayah kandungnya, Rahmat Purnama (64 tahun), berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
- 1 unit mobil Toyota Avanza D-1751-LU
- 1 unit mobil Toyota Avanza B-1190-FMB
- 19 karung gabah dengan berat total 760 kg
- 30 kg beras hasil curian
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini, karena berdasarkan pengakuan pelaku, mereka juga telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Ciamis dan Polres Kabupaten Tasikmalaya. Kami juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang masih buron," ujar Kapolres Ciamis.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Dengan langkah tegas dari kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ciamis.
(Ayep)
Polres Ciamis siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.