Polres Ciamis Ungkap Peredaran Miras Oplosan Jenis Arak Bali, Wujudkan Ramadan yang Aman dan Kondusif

Patroli88investigasi
0

 


Ciamis  Patroli88investigasi.com– Dalam upaya menjaga keamanan dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan, Polres Ciamis melalui Satuan Reserse Narkoba terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal. Salah satu hasil dari operasi tersebut adalah pengungkapan kasus peredaran miras oplosan beralkohol jenis Arak Bali di wilayah hukum Polres Ciamis.  

Kasus ini terungkap pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah konter di daerah Bunderan BMX, Jalan Kapten Murod Idrus, Cigembor, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S.A. (29), warga Lingkungan Karang, Kelurahan Ciamis.  

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:  

- 22 botol miras oplosan jenis Arak Bali, yang disimpan dalam tas dan bagasi motor. 

- 1 botol Jose Ciervo yang berisi miras oplosan. 

- Sejumlah kantong kresek hitam. 

- 1 unit handphone Samsung Galaxy A13. 

- 1 unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam. 

Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ciamis dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban masyarakat, terutama di bulan Ramadan.  

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras oplosan maupun narkoba di wilayah hukum Polres Ciamis. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami dalam menjaga keamanan, khususnya di bulan Ramadan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman,” ujar AKBP Akmal.  

Kasat Resnarkoba Polres Ciamis AKP R.E Budhi, M, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan miras oplosan tersebut.  

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KUHP, terkait dengan peredaran barang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.  

Polres Ciamis mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras oplosan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.  

Dengan langkah tegas ini, Polres Ciamis berharap dapat menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketenangan dan khusyuk.

(Ayep)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)