Cilacap patroli88investigasi.com
Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Jenderal Sudirman No. 137, Kelurahan Tegalreja, Cilacap Selatan, pada Selasa (4/3). Pelaku berinisial GS (30), seorang buruh harian lepas, kini telah diamankan polisi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban, menerima kabar dari seorang saksi bahwa motor miliknya, Yamaha Mio merah maroon, telah dicuri oleh seseorang yang tak dikenal.
"Mengetahui hal tersebut, korban langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku telah diamankan oleh warga. Tak lama kemudian, anggota kepolisian tiba di lokasi untuk membawa pelaku ke Polsek Cilacap Selatan," ujar Ipda Galih, Rabu (5/3).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci kendaraan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diperkirakan bernilai Rp 3,5 juta.
"Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengunci kendaraan saat diparkir untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
(Humas Polresta Cilacap)