*Ciamis* Patroli88investigasi.com – Jajaran Polsek Rancah, Polres Ciamis, berhasil mengamankan dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Kertajaga, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan adalah RL (26), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, serta RP (21), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Sementara korban dalam kejadian ini adalah Ara Baskara (51), warga Dusun Kertajaga, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah.
Kejadian bermula saat salah seorang saksi melihat dua orang mencurigakan duduk di atas sepeda motor dengan plat nomor R-5227-BFF (plat palsu) di dekat objek wisata Takesi, milik Desa Cisontrol. Di lokasi tersebut, terdapat sepeda motor milik korban Ara Baskara yang dalam keadaan dikunci stang.
Tak lama kemudian, saksi melihat kedua pelaku mencoba merusak kunci sepeda motor hingga berhasil menyalakannya. Menyadari hal tersebut, korban berteriak "maling", yang kemudian menarik perhatian warga sekitar. Saksi lainnya ikut menghadang pelaku, namun keduanya berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.
Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ke Dusun Karanganyar, Desa Rancah, di mana akhirnya pelaku berhasil dikepung dan diamankan oleh masyarakat. Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, keduanya sempat menjadi sasaran amukan warga. Petugas Polsek Rancah Polres Ciamis yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rancah Kompol Aan Supriatna, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi tindak kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, selalu gunakan kunci ganda, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Jangan main hakim sendiri, serahkan kepada pihak berwenang agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Rancah.
Selain itu, masyarakat diminta memanfaatkan layanan kepolisian dengan menghubungi hotline 110 untuk pengaduan lebih cepat jika menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Polsek Rancah telah melakukan sejumlah langkah untuk menangani kasus ini, di antaranya Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Mencatat keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, Membuat laporan polisi dan mengamankan barang bukti serta Melaporkan kejadian kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa Polres Ciamis akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan guna mencegah aksi kejahatan di wilayah hukumnya. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Polres Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
(Ayep)