Sat Reskrim Polres Ciamis Ringkus 5 Pelaku Curat Tabung Gas 3 Kg di Desa Saguling Baregbeg

Patroli88investigasi
0

 


CIAMIS  Patroli88investigasi.com~ Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tabung gas LPG 3 Kg di salah satu pangkalan Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kelima pelaku itu berinsial B (40) warga Kecamatan Sukamantri Ciamis, N (53) warga Cibatu Garut, R (29) warga Sukawenung Garut, H (37) warga Kopo Kota Bandung, dan D (37) warga Cikancung Kabupaten Bandung. Mereka diamankan dari tempat persembunyannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti.

"Hari ini kami sampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap sekaligus meringkus lima tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tabung gas 3 Kg pada sebuah pangkalan Gas LPG di Desa Saguling Baregbeg. Kelimanya ini sudah ditahan dan siap dilakukan proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ciamis sebelum dilakukan persidangan," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Aep Saepudin, SH., M.M., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, SH., dan Kasi Humas Polres Ciamis Ipda Mohammad Hafid Dahlan, SH., dalam konferensi pers di depan Lobi Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/3/2025).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Oktober 2024 silam. Dimana para tersangka memanfaatkan kelengahan korban di dalam melancarkan aksinya untuk menggasak puluhan tabung gas 3 Kg di sebuah pangkalan Gas LPG.

"Tersangka mengambil 90 tabung gas LPG 3 Kg yang diparkir disimpan dalam gudang. Tersangka mengambil tabung gas milik korban dengan cara merusak kunci gembok gerbang dengan menggunakan gunting baja, dan mencongkel pintu gudang dengan menggunakan linggis," kata AKBP Akmal.

"Dari tangan pelaku petugas turut mengamankan tabung gas LPG 3 Kg yang dicuri tersangka ditempat yang berbeda. Total 125 tabung Gas LPG 3 Kg kami amankan beserta barang bukti lainnya yang digunakan tersangka ketika melancarkan aksi pencuriannya," kata AKBP Akmal.

Atas perbuatan tersangka, kata AKBP Akmal, mereka dikenakan atau disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. "Kelimanya terancam hukuman penjara 7 tahun," kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal.


(Ayep)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)