CIAMIS Patroli88investigasi.com~ Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar dibantu oleh Polsek Rancah berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di wilayah Desa Bojonggedang Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis belum lama ini. Sebanyak dua pelaku diamankan beserta barang bukti ke Makopolres Ciamis Polda Jabar.
"Hari ini kami sampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Bojonggedang Kecamatan Rancah pada tanggal 2 Maret 2025. Sebanyak dua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makpolres Ciamis Polda Jabar," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Aep Saepudin, SH., M.M., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, SH., dan Kasi Humas Polres Ciamis Ipda Mohammad Hafid Dahlan, SH., dalam konferensi pers di depan Lobi Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/3/2025).
"Pelaku ini sudah kami tetapkan juga sebagai tersangka. Kedua tersangka berinisial U (34) dan D (29) warga Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis," ucap AKBP Akmal menambahkan.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada saat waktu lengah dan merupakan jam rawan aksi kriminalitas selama bulan suci ramadan. Dimana kedua tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang sedang melaksanakan ibadah sholat taraweh.
"Modus tersangka mengambil unit sepeda motor Viar/YX, yang diparkir di pinggir jalan dekat Masjid yang dalam keadaan tidak terkunci setang. Saat itu tersangka mengambil sepeda motor korban saat korban sedang melaksanakan shalat terawih dengan cara menggunakan kunci lemari milik pelaku," kata AKBP Akmal.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, dari tangan pelaku Tim Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksi kejahatannya. Yakni satu unit motor viar milik korban dan 1 unit motor dan kunci yang digunakan korban saat melancarkan aksi kejahatannya.
"Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun," kata AKBP Akmal.
Kapolres Ciamis Polda Jabar turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas dan kejahatan lainnya. Salah satunya dengan menggunakan kunci ganda ketika meninggalkan kendaraan saat melaksanakan ibadah di Masjid. Serta selalu parkirkan kendaraan di lokasi yang terjangkau mata dan ramai guna mencegah menjadi korban kejahatan dan kriminalitas.
(Ayep)