Satpol PP Banyumas dan Lintas Sektoral Sidak Homestay,RedDoors Dan Kos-kosan

0

 

Banyumas patroli88investigasi.Com 


Berawal dari Banyaknya Aduan masyarakat lewat Lapak Aduan Banyumas, Kasatpol PP Banyumas" Sugeng Amin" bergerak bersama lintas sektoral dari unsur Dinas Pariwisata ,PHRI(Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)dan Den POM TNI AD pada Jumat(21-03-2025)sekira pukul 21.00 WIB bergerak ke target yang akan disidak.


Untuk target yang pertama dituju adalah Home stay Co Living di desa Ledug Kecamatan Kembaran yang kemaren baru saja ditolak warganya terkait Ijin Kos Kosan yang dipergunakan juga sebagai Penginapan untuk shorttime, akan tetapi setelah dilakukan sidak tidak ditemukan pasangan laki laki dan perempuan yang bukan suami atau istri dalam satu kamar,setelah dilakukan penjelasan yang diberikan oleh Ketua team sidak"Purwanto S.H.,M.H.," kepada Receiptionis dan Kuasa Hukum dari pengelola Homestay tersebut tentang maksud dan tujuan diadakannya Sidak tersebut, Team meluncur ketempat lainnya yaitu sebuah tempat penginapan RedDoors yang ada di Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran,ditempat tersebut berhasil didapatkan 4 pasangan muda mudi yang bukan suami istri sah yang sedang menginap disitu,setelah dilakukan pendataan sementara ,4 pasangan tersebut dibawa bersama ke Kantor Satpol PP Banyumas, sedangkan tujuan terakhir dari diadakannya Sidak ini adalah Penginapan RedDoors di daerah Tambak Sogra Kecamatan Sumbang dan 3 pasangan yang belum sah didapatkan.


Semua pasangan yang didapatkan dalam hasil sidak malam ini, semuanya dibawa ke Kantor Satpol PP Banyumas untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta sanksi sesuai Perda yang berlaku dan diharapkan proses ini agar bisa menjadikan sebuah pembelajaran penting buat semuanya,"kalian semua masih muda muda, kalau belum sah jadi suami istri janganlah menginap dalam satu kamar di hotel atau penginapan untuk melakukan perbuatan yang dilarang Agama, apalagi ini bulan Ramadhan, sudah banyak sekali yang masuk ke lapak aduan tentang banyaknya muda mudi yang menginap," ungkap Sugeng Amin


Sementara dari Bidang Hukum PHRI BPC Banyumas Andri Susanto S.H mengharapakan kepada Dinas terkait untuk pembinaan pengawasan perijinan terkait Homestay dan kos kosan yang tidak sesuai atau beralih fungsi semi hotel.dengan harga jual yang murah.Perijinan yang tidak sesuai tidak ada kontribusi yang masuk ke Kas Daerah dan yang lebih memprihatikan akan menghindar dari PAJAK yang sesuai Fakta Dilapangan yang sebenarnya.Untuk Hotel yang Terdaftar di PHRI sudah tentu akan patuh terhadap Perijinan dan aturan serta memberikan Kontribusi Pajak ke Kas Daerah selama ini.

(Sgt/iwk)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)