WONOSOBO - (P88)Patroli88investigasi.com //
Wonosobo – Terkait dengan adanya proyek pembangunan air bersih di Desa Kalidadap, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar kurang lebih Rp 750.000.000 untuk tahun anggaran 2024, muncul dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Proyek yang diserahkan pada akhir Desember 2024 kepada pelaksana kelompok masyarakat yang diketuai oleh Sujadi, dengan anggota di antaranya Sekretaris,Hartanto (Bendahara), Watono (Seksi Pembangunan), dan Teguh (Seksi Teknis), diduga tidak mengikuti spesifikasi yang telah disepakati.
Adapun dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan antara lain:
1. *Pekerjaan Galian dan Pemasangan Pipa yang Tidak Sesuai Standar:*
Pekerjaan galian dan pemasangan pipa saluran air ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang ada. Kedalaman galian pipa saluran air kurang dari 30 cm, bahkan terdapat pipa yang tidak terurug tanah sama sekali, padahal berdasarkan standar teknis, pipa seharusnya tidak boleh terlihat dan harus tertutup tanah dengan kedalaman minimal 30 cm.
2. *Sisa Pralon yang Tidak Digunakan:*
Ditemukan sisa Pralon sebanyak 8 gulung dengan panjang keseluruhan kurang lebih 800 meter, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah bahan yang digunakan dan yang dibutuhkan proyek tersebut.
3. *Pungutan Biaya Untuk Pembelian:*
Masyarakat juga melaporkan adanya pungutan biaya sebesar Rp 200.000 untuk pembelian meteran,yang seharusnya tidak dibebankan kepada warga jika proyek tersebut dibiayai dengan anggaran negara.
Dengan adanya temuan ini, banyak pihak yang merasa kawatir mengenai penggunaan anggaran yang tidak transparan dan adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan proyek Pamsimas di desa kalidadap. Anggaran sangat besar,yaitu kurang lebih Rp 750.000.000, seharusnya digunakan dengan transparansi dan sesuai prosedur agar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, baik dari inspektorat,BPKP, maupun Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo,dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpanan ini.Langkah hukum yang tepat diharapkan agar segera dilakukan,demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik dan memastikan bahwa pembangunan air bersih dapat berjalan sesuai harapan.
(Tim/Red)