Kuningan - (P88)Patroli88investigasi.com //
Kegiatan Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan yang menghubungkan wilayah RT.06 dengan RT.07 RW 06 dusun Cicabe dengan Volume P (panjang ) 33 meter dengan L ( lebar) 120 Cm tengah di laksanakan pihak desa Kananga kecamatan Cimahi kabupaten Kuningan Jawabarat.
Namun pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut tidak di temukan papan informasi kegiatan pekerjaan.Sabtu 22 Maret 2025.
Dijumpai para pekerja di lokasi proyek saat di konfirmasi terkait keberadaan papan informasi kegiatan pekerjaan para pekerja pun tidak ada yang mengetahui tentang hal yang di maksud.
menurut keterangan salah satu pekerja,bahwa kegiatan pekerjaan jalan di biayai oleh pemdes Kananga.disinggung pihak pekerja terkait jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan pada kegiatan pekerjaan tersebut oleh pihak pemdes setempat.
"hanya ada 5 (lima) pekerja yang di bayar oleh desa,yang lainnya ini pihak warga yang bantu atau bergotong royong,"terang pekerja
Lanjut keterangan dari pekerja,jalan yang sedang di bangun ini merupakan jalan penghubung antara wilayah RT.06 dan RT.07 RW.06 dusun Cicabe,dengan panjang jalan 33 meter luas 120 cm menurut perhitungannya akan selesai dalam 1 (satu) Minggu,"jelasnya
Menambahkan pekerja,untuk nilai anggaran pada pekerjaan mereka tidak mengetahui,itu urusan pihak kepala desa (kades),kami hanya mengerjakan saja,dan menurut hitungnya untuk penggunaan material semen sampai selesai pekerjaan kisaran 25 ( dua lima ) sak semen,"tandasnya
Sampai berita ini di terbitkan pihak kades Kananga belum memberikan keterangan saat di konfirmasi awak media terkait papan informasi kegiatan pekerjaan belum memberikan keterangan.
Sudah sepatutnya pemdes Kananga pada kegiatan pekerjaan jalan lingkungan di dusun Cicabe di lengkapi dengan papan informasi kegiatan pekerjaan guna memberikan keterangan dan informasi terkait nilai anggaran dan volume pekerjaan.Masyarakat patut mendapatkan informasi dan keterangan terkait realisasi program, kegiatan dan pembangunan desa yang menggunakan anggaran dana desa.
Pentingnya pihak kepala desa Kananga kecamatan Cimahi kabupaten Kuningan memahami Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.Yang merupakan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang di butuhkan dari pihak penyelenggara pemerintahan di negeri ini, selaku pejabat pemerintah publik itu memiliki tanggung jawab terkait informasi yang harus di sampaikan kepada publik.
( Jack )