Surabaya,-(P88)-Patroli88investigasi.com.-Seusai sholat taraweh tim anti bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor berada di Kebon Dalem Surbaya yang tak jauh dari kantor Polsek Simokerto jalan Kapasan Surabaya sekira pulul 20:00 Sabtu, 08/03/2025.
Dengan cepat tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royan, S.H. meluncur ke Pemukiman Kebon Dalem dan benar saat tiba dilokasi seorang pria sedang duduk santai yaitu Ahmad Hafid 33 th langsung disergap tim anti Bandit Polsek Simokerto.
Tersangka Ahmad Hafid tak berkutik saat ditanyai petugas kepolisian yang berpakaian preman, dan mengakui sudah mencuri motor sebanyak 7 kali,diantaranya di jalan Sencaki berhasil mencuri 3 motor matic dan juga di jalan sidokapasan, jalan donokerto, jalan Nyamplungan, terakhir di jalan undaan masing-masing lokasi tersebut 1 motor matic.
Modusnya pelaku curanmor ini berkeliling ke perkampungan yang sepi dan mencari motor matic yang terparkir diluar rumah lalu kontak motornya dirusak dengan kunci T, ahmad hafid selama beraksi ditemani 2 temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).
Saat menggeledah dilokasi penangkapan tim anti bandit reskrim Poslek Simokerto menemukan 4 buah spion motor dan 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di jalan donokerto.
Motor hasil curian dijual ahmad hafid ke penadah nya MB sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta dan uang tersebut digunakan pelaku curanmor ini untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu juga diberikan ke istrinya untuk kebutuhan sehari-hari.
Ahmad Hafid yang tinggal di jalan sumbo surabaya ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara ujar Kompol Didik Triwahyudi, S.H., Kapolsek Simokerto, juga menghimbau kepada masyarakat agar saat memarkirkan motornya ditambahi gembok cakram agar tidak menjadi korban dari pelaku curanmor.
(Rud88).