Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak Polresta Cilacap di Bawah Umur, Salah Satunya Melibatkan Oknum Guru

Patroli88investigasi
0

   Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak Polresta di Bawah Cilacap Umur, Salah Satunya Melibatkan Oknum Guru




Patroli88Investigasi. Com

Cilacap, 24 Maret 2025 – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Senin (24/3/2025).  


Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua kasus telah ditindaklanjuti dan pelaku telah ditangkap.  


**Kasus Pertama** melibatkan tersangka berinisial DZ (29 tahun) di Kecamatan Cimanggu. "Pada 11 Maret 2025, kami menerima laporan warga mengenai mobil mencurigakan. Saat dicek, ditemukan korban dan tersangka di dalamnya," ujar Ruruh.  


**Kasus Kedua** lebih mengejutkan karena pelakunya adalah seorang guru berinisial S (56 tahun) di Cilacap Utara. "Pelaku memanfaatkan kegiatan seperti perkemahan untuk melakukan aksi cabul. Salah satu korban ditarik ke ruang kelas pada malam hari, lalu pelaku memegang alat kelamin korban. Modus serupa juga dilakukan terhadap dua korban lain di TKP berbeda," jelasnya.  


Konferensi pers ini turut dihadiri Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, S.H., M.Kn., yang mengapresiasi kinerja Polresta Cilacap. "Saya pernah menerima aduan masyarakat via Instagram terkait kasus ini, dan langsung direspons Kapolres. Kami sangat menghargai tindakan cepat ini," kata Ammy.  


Kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena status S sebagai tenaga pendidik, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari vonis hakim.  


Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan oknum guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi murid-muridnya.


***(Humas/fast respon) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)