Garut - (P88)Patroli88investigasi.com //
Lemahnya akhlak dan moral seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan, justru mencoreng wajah dunia pendidikan. Sistem pengawasan Dinas Pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.Hal tersebut di utarakan Ary Nurjaly,SH aktivis GMB (Gerakan Masyarakat Bersatu) Garut.Selasa 22 April 2025
Ary Nurjaly, SH, menyesalkan terjadinya kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang diduga melibatkan seorang oknum guru terhadap peserta didik /siswa di nilai tindakan tersebut telah mencerminkan lemahnya pengawasan dan moralitas tenaga pendidik di sekolah.
menurut Ary, pendidikan adalah pondasi utama dalam membangun masa depan bangsa. Jika pemimpin di sektor ini tidak memberikan teladan yang baik, dampaknya akan sangat buruk bagi generasi muda kita, sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 10 tentang koordinator Pendidikan kecamatan pasal 10 ayat 1 mengatakan bahwa tugas korwil Pendidikan kecamatan adalah melakukan koordinasi pelayanan administrasi, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum, kepegawaian,"terang Ary
GMB menilai sangat penting bagi ASN dan tenaga pendidik/ Guru untuk dapat memahami tentang etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara. pemahaman ASN dan guru terhadap etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Dan juga sangat perlunya peningkatan dalam pembinaan etika dalam profesi pengajar agar kejadian kekerasan tidak kembali terjadi lagi di kemudian hari.
"moralitas pendidik harus menjadi perhatian utama dalam sistem pendidikan,jka seorang guru bisa bertindak kasar di depan murid, maka ini adalah rapor merah dunia pendidikan. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di lingkungan sekolah,"jelas Ary
menambahkan keterangan Ary,berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 35 dan Pasal 38, pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan adalah bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, setiap unit kerja, termasuk Korwil, memiliki tugas melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan di bawah wilayah kerjanya."tandanya
pewarta team Gawaris jabar
Rd/