CILACAP - (P88)Patroli88investigasi.com //
Ferdi Penjual rokok yang diduga ilegal yang beralamat di Jalan Pisang, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap merasa dirugikan karena digerebek oleh sejumlah wartawan yang katanya bergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI).
Ada puluhan wartawan dari berbagai daerah seperti Kebumen, Semarang, bahkan Jawa Timur langsung masuk ke warung dan melakukan penyitaan rokok rokok yang diduga ilegal tersebut. Pemilik warungpun waktu itu sempat kaget.
Bahkan beberapa masyarakat sempat bertanya tanya apakah memang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) wartawan boleh melakukan penggerebekan rokok yang diduga ilegal tanpa adanya pendampingan dari pihak bea cukai ataupun kepolisian?
Ferdi Saputra (22) pemilik warung didampingi orang tuanya, Purwanto (59) saat ditemui mengatakan, bahwa hari Senin 14 April 2025 saya didatangi beberapa oknum wartawan ke rumah saya tanpa saya ketahui. Ada dua oknum wartawan yang pertama masuk ke rumah saya tanpa ada surat keterangan dan sebagainya, tiba tiba dia mengambil rokok ibaratnya kurang sopan.
"Mereka masuk rumah tanpa melepas sepatu dan mengambil rokok dan memanggil beberapa semua temannya disuruh datang kesitu dan setelah itu semua pada datang menanyakan kepada saya, dikira tempat saya itu penimbun atau toko, padahal saya itu cuma pengecer yang mencari untung seribu lah," katanya, Kamis, (17/04/2025).
Padahal, lanjutnya hanya beberapa slop saja yang ada di warung saya, tidak sebanyak yang mereka bayangkan. Kalau mau gerebek itu yang skalanya besar atau pabriknya sekalian. Jangan yang di bawah.
"Alasan yang saya dengar katanya ada kejadian sama saya ada oknum wartawan dipenjara karena memeras sebuah toko dan ingin menyebarkan berita rokok ilegal dengan mengancam, apabila tidak mengasih uang Rp. 5 juta atau berapa dia akan menyebarkan beritanya. Ibaratnya itu balas dendam karena temannya dipenjara ingin dibebaskan," tandas Ferdi.
Ia menambahkan, alhamdulillah yang kemarin geruduk dan gerebeg rokok tidak ada yang mengancam, cuma begitu kami kayak difitnah seolah tempat kami ini sebuah pabrik atau penimbun (bandar) rokok, padahal kami cuma penjual eceran biasa cuma beberapa slop mencari untung seribu, dua ribu.
"Rokok yang mereka bawa sekitar 24 slop senilai Rp. 2 juta. Pada saat gerebeg rumah kami tidak ada polisi sama sekali, hanya sekelompok oknum yang mengaku wartawan. Saya minta agar jangan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Jangan membalikan fakta yang sebenarnya," keluhnya.
Ferdi tidak akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum jika mereka meminta maaf, insyaallah damai, tapi kalau ngga ya terpaksa kami mengambil jalur hukum. "Kalau mereka tetap mengancam kami tidak tinggal diam, kami akan tempuh jalur hukum," tandasnya.
Lebih lanjut ditambahkan, bahwa rokok berbagai merk yang diduga ilegal yang disita. Kata mereka mau dibawa ke Polres. Kami hanya penjual eceran, bukan seperti yang mereka pikirkan seperti pabrik atau penimbun (bandar).
"Kecuali kami pabriknya boleh digerebek, dan itu sudah salah besar kami bukan pabrik penimbun (bandar)," tegasnya.
Ferdi belum melapor karena sulit, dan ada ancaman dari oknum wartawan tersebut. Ancamanya seperti nanti akan diproses secara hukum pidana ancamannya seperti itu.
"Dugaan rokok ilegal yang kemarin saya jual ini sudah ditangani oleh Polresta Cilacap dan dilimpahkan ke pihak bea cukai, dan setelah itu kami sudah membayar denda apa yang diinginkan bea cukai sesuai aturan yang ada," katanya.
(Tim)