patroli88investigasi.com
Sumbawa Barat NTB - Lingkaran penyalah gunaan narkoba sepertinya susah dilepaskan jika tidak dengan niat dan tekad dari diri, seperti pada diri tersangka (AA) 27 th, yang beralamat di Ds. Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Rabu 8/4/2025 ; pukul 23.50 wita lalu.
Pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku ( AA) di rumahnya di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram, tutur Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada media ini.
"Tim Opsnal Sat Res Narkoba telah mengamankan (AA) seorang lelaki yang diduga melakukan peredaran narkoba berikut barang bukti, kini kasus telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan ( AA) sebagai tersangka" ujar AKP Zainal.
Lanjut Kasi Humas, dihadapan penyidik
Tersangka (AA) memberikan keterangan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari (GG) yang beralamat di Kecamatan Alas seberat 2 grm seharga Rp.2.200.000,00 ( dua juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya dikemas dengan poketan menggunakan plastik klip dan dijual kembali di wilayah Sumbawa Barat.
Tersangka ( AA) mengambil keuntungan setiap gram kurang lebih Rp.400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah).
Dari pembelian seberat 2 grm tersebut sudah diedarkan kurang lebih 0,4 grm seharga Rp.800.000 00 ( delapan ratus ribu rupiah), sehingga pada saat penangkapan barang bukti sabu yang ada padanya seberat 1,63 grm berikut uang tunai Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) karena dari penjualan sabu sudah ia gunakan untuk keperluan dirinya Rp.300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah).
Dari hasil pengembangan penyidikan tersangka ( AA
) pernah dijatuhi hukuman selama 6 tahun di Pengadilan Negeri Sumbawa pada tahun 2021dalam kasus yang sama tindak pidana narkoba, terhadap putusan tersebut tersangka (AA) telah menjalani hukuman kurang lebih 3 th dan diberikan Bebas Bersyarat sejak November 2024, namun sekarang terjerat kembali dalam kasus yang sama.
"Tersangka ( AA) ini pernah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam kasus yang sama, sehingga sudah dikategorikan residivis, bahkan saat tertangkap tersangka ini masih menjalani tahapan bebas bersarat yang harus wajib lapor pada waktu yang telah ditentukan, hal ini tentunya akan menjadi pertimbangan yang memberatkan pada putusan kasus ini nantinya" tambah Kasi Humas.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa tersangka ( AA) masih melakukan peredaran narkoba jenis sabu, padahal baru keluar menjalani hukuman.
Atas informasi tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan akhirnya dapat mengungkap perbuatan terduga ( AA), dari tersangka ( AA) sendiri memberikan keterangan merasa sulit untuk meninggalkan bisnis sabu karena sejak dirinya keluar dari Lapas masih pingin mendapatkan uang instan dari penjualan barang haram tersebut.
"Terhadap tersangka ( AA) telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)".
pungkasnya.
(R.Tk88)