FWJI Kuningan Kecam Keras Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh Oknum Kepsek SD /Ketua K3S Korwil Pancalang Di Kabupaten Kuningan Jawabarat

0



Kuningan - (P88)Patroli88investigasi.com //

Sabtu 19 April 2025,Nana ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar korwil Pancalang yang juga merupakan kepsek SD Cilebu telah menunjukan sikap arogansinya dengan marah - marah kepada wartawan yang datang ke SD KAHIYANG.guna investigasi terkait praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah tersebut.Dinilai Nana tidak memahami tentang tugas wartawan berdasarkan UU PERS Nomor 40 tahun 1999.dan juga tentang UU KIP ( Keterbukaan Informasi  Publik ). Hal tersebut diutarakan FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia) kabupaten Kuningan Jawabarat.


Irwan Fauzi ( kang Ozi ) ketua FWJI Kuningan mengecam keras atas sikap yang tidak elok  ketua K3S korwil kecamatan Pancalang terhadap insan jurnalis pers /wartawan yang pada prinsipnya mereka sedang melaksanakan tupoksinya sesuai kaedah jurnalis yakni melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk menyerap informasi secara langsung dari pihak - pihak sekolah terkait praktik penjualan LKS di lingkungan SD KAHIYANG Cilebu kecamatan Pancalang kabupaten Kuningan Jawabarat .Minggu 20 April 2025.


"Sikap Ketua K3S korwil Pancalang  yang telah menghalangi tugas wartawan saat investigasi diduga langgar  UU PERS  nomor 40 tahun 1999 , dan UU KIP ( Keterbukaan Informasi  Publik )," katanya.




Menurut Fauzi, berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat  ,  tentang Larangan penjualan LKS , Buku buku Kurikulum merdeka , atau alat peraga  ATS hingga seragam sekolah secara langsung di sekolah - sekolah sehingga di sekolah terjadi praktik penjualan LKS, dan praktik penjualannya tidak tanggung - tanggung diduga se Kabupaten Kuningan, namun disinyalir tidak ada upaya-upaya pencegahan yang di lakukan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten Kuningan.


"Termasuk dalam Peraturan Pemerintah  yang dengan jelas melarang ada nya penjualan LKS  di satuan pendidikan ,  nomor .17 tahun 2010 pasal 18 ayat 1a  pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS , Buku pelajaran dan bahan ajar , hingga jual seragam sekolah pada siswa  hal ini juga di perkuat  larangan  tersebut  yang di keluarkan Permendikbud nya bernomor . 2 tahun 2008 pasal 11  dengan jelas  melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer jualan buku termasuk menjual LKS.


Diperkuat dengan tegas di buat aturan lagi Permendikbud nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenan untuk jual buku / LKS pada siswa. Dan  peraturan lainnya Undang undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem pembukuan pasal 63 ayat 1 melarang penerbit menjual buku / lembar kerja / kisi kisi  langsung kepada satuan pendidikan.Sudah jelas larangan tersebut namun tidak di indahkan bahkan  pihak sekolah tabrak larangan tersebut."pungkas Fauzi


Menyikapi kondisi tersebut, FWJI kabupaten Kuningan akan melaporkan pihak ketua K3S korwil Pancalang terkait perbuatan dugaan Intimidasi terhadap wartawan,dan terkait praktik penjualan LKS di sekolah di kabupaten Kuningan FWJI akan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi jawabarat.

( D J )

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)