Oknum Kolektor Mandala Finance Cabang Pangandaran, Mengelapkan Angsuran Sehingga Merugikan Nasabah
Inilah Kronologis !!
Patroli88Investigasi.com
Pangandaran -- Mandala finance cabang Pangandaran kembali merugikan konsumen dengan dalih menunggak cicilan pinjaman dengan anggunan BPKB selama 29 bulan namun di sisa cicilan ke 8 konsumen menitipkan angsuran kepada kolektor saudara Roni dari Mandala fiinance tidak di masukan ke kantor Mandala akan tetapi di makan atau pun di gelap kan. Selasa 15/04/2025.
Ketika konsumen yang bernama Sobirin yang Xberdomisili di Kampung Cintamaju RT.011.RW. 03 Desa Tungggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, saat di konfirmasi benar adanya bahwa cicilan sudah bayar 3 bulan namun tidak masuk ke kantor Mandala, sehingga saya dirugikan bahkan lebih parahnya unit sepeda motor yang yang satu satunya menjadi kendaraan saya di sita dengan alasan tidak membayar sudah sampai 3 bulan, padahal pegawai nya sendiri yang mengelapkan cicilan tersebut ini sudah saya katakan pada DC saat akan menarik unit Kendaraan sepeda motor milik saya, jelasnya.
Disini secara sepihak Mandala finance tidak menelusuri dengan pihak kolektor kembali yang sudah menggelapkan cicilan dan tidak ada tindakan terhadap kolektor yang menggelapkan angsuran tersebut,
Sehingga konsumen dirugikan secara materi dan inmateril di karenakan dengan pencabutan sepeda motor sepihak oleh Mandala finance cabang Pangandaran.
Melalui kuasa hukumnya yang di kuasakan kepada Adi pranyoto S.H mengatakan," benar saya mendapatkan kuasa dari saudara Sobirin untuk meluruskan permasalahan yang di alami klien saya bahwa permasalah penarikan unit sepeda motor tanpa melakukan SOP yang benar, jelasnya.
Lanjutnya lagi disini sudah jelas pihak mandala menarik unit tanpa menimbang dan mengkaji dahulu, yang lebih parahnya DC atau Dept Kolektor yaitu saudara Kendar dengan mengunakan intimidasi pada konsumen agar secepatnya bisa melunasi angsuran konsumen yang besarnya 8 angsuran yang awal mengatakan di angka 4jt lebih menjadi 7 juta bahkan menurut klien saya sampai meminta 14 jt dengan berubah-rubah nya nilai yang harus dillunasi sehingga klien saya merasa tidak mampu untuk secepatnya melunasi angsuran tersebut dan dengan dalih menitipkan unit di kantor dengan membuat surat di tulis tangan sendiri dan itu pun bukan dengan atas nama yang bersangkutan di karenakan atas nama atau klien saya sedang berada di jakarta untuk bekerja, disini jelas menyalahi aturan, jelasnya lagi.
Oknum kolektor ketika di hubungi saya, mengakui menggunakan uang angsuran untuk kepentingan pribadi, disini gegara oknum tersebut klien kami dirugikan dan akhirnya keluar SPK pencabutan unit oleh pihak Mandala finance dan oknum kolektor siap mengembalikan uang angsuran tersebut karena setelah akan di laporkan atas tindakan tersebut namun beliau siap secepatnya mengembalikan uang tersebut, ungkapnya.
Suadara Kendar atau DC dari pihak mandala mengatakan bahwa saya sudah melakukan sesuai prosedur dalam penarikan unit tersebut, masalah uang angsuran tiga bulan yang tidak masuk kantor itu, saya tidak tahu menahu karena seharusnya pihak konsumen menerangkan ke kantor jadi tidak akan ada SPK penarikan unit, saya siap menghadirkan kembali unit yang sudah saya tarik, ujar Kendar.
Ketika kami dari media ingin mengkonfirmasikan kepada kepala Mandala finance cabang Pangandaran menurut pegawai yang ada sedang ada rapat di tasikmalaya sehingga berita ini di muat kami belum bisa meminta statment dari bersangkutan dan kami dari media akan meminta klasifikasi dari pihak kepala cabang Mandala finance dengan adanya kejadian ini.
***(Askel/fast respon)