Polres Ciamis Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk Bersama Barang Bukti

Patroli88investigasi
0

 


*Ciamis –*Patroli88investigasi.com Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 April 2025, pukul 10.00–11.00 WIB di Mapolres Ciamis.

Didampingi oleh Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., Kasi Propam Iptu Haryanto, dan Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan, S.H., Kapolres memaparkan kronologi kasus serta identitas para tersangka.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Kertajaga, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci astang, lalu memasukkan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni RL (26) wiraswasta asal Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan RP (20) buruh harian lepas asal Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2022  

- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam  

- 7 buah anak kunci  

- 2 kunci palsu merk Honda  

- 1 pucuk senjata api mainan  

- 1 magnet pembuka tutup kunci kontak  

- 1 gagang besi letter T  

- 1 kunci letter L  

- 1 tabung gas airsoft gun

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas, terutama selama masa mudik dan libur Lebaran 1446 H.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar AKBP Akmal.

(Ayep)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)