*Ciamis –*Patroli88investigasi.com Polres Ciamis kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamarican. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 April 2025, bertempat di Mapolres Ciamis.
Didampingi oleh Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., Kasi Propam Iptu Haryanto, dan Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan, S.H., Kapolres menjelaskan modus pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, di Dusun Kertajaga, RT 006 RW 002, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Pelaku melakukan aksi dengan membongkar tralis jendela rumah dan kemudian mengambil berbagai barang berharga yang berada di dalam rumah korban.
Barang-barang yang digasak pelaku antara lain 7 buah tralis, 15 rol kain twil, 1 unit mesin las merk Rino, 1 unit gerinda merk RYU, 1 unit mesin bor merk Hitaci, 5 set penyangga esteger, 2 unit pompa air merk Shimizu, Beberapa potongan besi lainnya.
Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial S (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Kertajaga, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit gerinda merek RYU warna hijau, 1 unit mesin bor merk Hitaci warna hijau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Kapolres Ciamis AKBP Akmal menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kejahatan demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi yang baik antara masyarakat dan Polri bisa menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Ciamis," ujarnya.
(Ayep)