Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencurian Domba, Kapolres Peringatkan DPO untuk Segera Menyerahkan Diri

Patroli88investigasi
0

 



*Ciamis –*Patroli88investigasi.com Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 6 (enam) ekor hewan ternak jenis domba milik warga Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri. Kasus ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 April 2025 pukul 10.00 s.d 11.00 WIB di Mapolres Ciamis.

Didampingi Wakapolres Kompol Sujana, Kasat Reskrim AKP Carsono, Kasi Propam Iptu Haryanto, dan Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan, Kapolres mengungkapkan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 di Dusun Kertasrana, Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.

Pelaku diduga melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak pintu kandang, lalu menggondol 6 ekor domba milik warga. Satu orang pelaku berinisial RH (52), warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya berhasil diamankan oleh petugas. Sementara dua pelaku lainnya yang berinisial J dan E juga warga Tasikmalaya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyampaikan peringatan keras kepada dua DPO tersebut.

“Kami ingatkan kepada Jiji dan Egi, warga Tasikmalaya yang kini berstatus DPO, agar segera menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Ciamis. Jika tidak, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres memerintahkan langsung Kasat Reskrim untuk ambil langkah tegas, termasuk tindakan tembak di tempat bila pelaku melakukan perlawanan atau membahayakan petugas. Ia menyebut bahwa komplotan ini sudah sangat meresahkan para peternak di wilayah Ciamis dan berpotensi terlibat dalam kasus serupa di tempat lain.

“Tersangka DPO Jiji ini adalah otak dari aksi pencurian ini. Kami yakin, dari kasus ini bisa dikembangkan ke TKP lainnya,” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, 6 ekor domba hasil curian yang telah diamankan oleh petugas langsung diserahkan kembali kepada pemiliknya. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Ciamis sebagai bentuk komitmen Polres dalam mengembalikan hak milik korban dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. 

Kegiatan konferensi pers berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, mencerminkan keterbukaan informasi publik serta komitmen Polres Ciamis dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tegas.


(Ayep)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)