*Ciamis –* Patroli88investigasi.com Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 April 2025 di Mapolres Ciamis.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sujana, Kasat Reskrim AKP Carsono, Kasi Propam Iptu Haryanto, dan Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan.
Kapolres menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Panyingkiran, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Para pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan sebilah golok, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Dua pelaku berinisial U (34), warga Kecamatan Rancah dan A (39), warga Kecamatan Cipaku, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 buah tas pinggang warna hitam
- 1 unit handphone merk Redmi 10A warna hitam
- 6 buah cincin emas beserta nota pembeliannya
- 1 buah gelang emas
- Uang tunai sebesar Rp650.000
- 1 unit handphone Redmi 9 warna hitam
- 1 unit handphone Vivo Y19 warna silver
- 2 dus handphone masing-masing merk Vivo Y19 dan Redmi 10A
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kegiatan konferensi pers berjalan tertib, aman, dan lancar, sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(Ayep)