Kuningan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Polres Kuningan menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus menonjol, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di dua lokasi berbeda. Jumat (18/4/2025).
Kasus pertama terjadi pada 10 Februari 2025 di area parkir RSU Permata Kuningan. Tersangka berinisial R (39), warga Oku Timur, Sumatera Selatan, melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswa. Pelaku menggunakan alat khusus berupa magnet dan kunci leter L untuk membobol pengaman motor di saat kondisi parkiran sepi.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada pelaku penadahan berinisial T-A-S (27), sopir asal Lampung Utara. Tersangka T-A-S membawa motor curian tersebut menggunakan bus antarkota yang ia kemudikan sendiri dari Bekasi menuju Lampung.
Barang bukti yang diamankan antara lain: satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit handphone, STNK, alat-alat pembobol motor, serta tas dan topi milik pelaku.
Keduanya dijerat pasal berbeda. R dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara T-A-S dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kasus kedua merupakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 26 Maret 2025 malam, di Jalan Desa Karangmangu Sindangbarang, Kecamatan Kramatmulya. Tersangka berinisial D-S (29), warga Kuningan, membuntuti korban seorang mahasiswi hingga ke lokasi sepi. Ia kemudian memepet dan merampas tas korban secara paksa.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa lari tas korban yang berisi barang berharga, termasuk handphone dan dompet. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, handphone iPhone XR, dan tas milik korban.
Pelaku D-S dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Satreskrim dalam mengungkap dua kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Kuningan akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kuningan. Terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas Kapolres.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Kuningan berharap masyarakat semakin percaya dan proaktif dalam menjaga kamtibmas serta tidak ragu untuk melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya.