Kuningan - (P88)Patroli88investigasi.com //
Satpol -PP Kabupaten Kuningan akan undang pihak pengelola / perusahaan pembangunan BTS di blok pahing desa Cigarukgak kecamatan Ciawigebang terkait pelaporan warga.Yang melaporkan bahwa ada aktivitas kegiatan pekerjaan pada pembangunan BTS milik PT.CMI yang telah di berhentikan untuk sementara pada 27 Maret 2025 oleh pihak satpol -PP kabupaten Kuningan atas dugaan melanggar peraturan daerah kabupaten Kuningan Jawabarat.
Dikonfirmasi pihak satpol -PP kabupaten Kuningan melalui Hendrayana selaku Kabid Penegakan Perda (GakDa) kepada awak media Selasa 8 April 2025 lewat pesan WhatsApp nya menyampaikan,bahwa,pada tadi siang anggota sudah ke lokasi pembangunan BTS.
Hal senada pun di sampaikan Kusnan sebagai PPNS Satpol -PP yang sudah meninjau lokasi pembangunan BTS bersama tim
"kebetulan tadi juga pihaknya bersama kasi Lidik dan kasi Binwaslu sudah ke lokasi di Cigarukgak.Bahkan Satpol -PP mengundang pihak pengelola untuk hadir besok/Rabu ke kantor satpol -PP."terangnya
Menurut keterangan warga sekitar lokasi pembangunan BTS,bahwa,pihak warga yang menolak, sudah tidak bisa di negosiasi lagi, penolakan warga bukan karna masalah nominal kompensasi tapi karna mengingat dampaknya radiasi.
(;Jack )
.
.