Kapolresta Mataram Tanda Tangani MOU Bersama Kepala Bapas Kelas II Mataram Tentang Restoratif Justice

Tak Berkategori

LOMBOK BARAT NTB, Patroli88 IMVESTIGASI.com – Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasam atau MOU tentang Alternatif Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Tersangka atau Terdakwa Dewasa di Hotel Aruna Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Selasa, (06/06/2023)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Herman Sawiran, Bc.IP., SH, MH, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram, Muhtaruddin, SH, Ka.Subsi Bimbingan Klien Dewasa, Bq. Ria Yulihartini, SH, MH, Kasubbag Kerma Bag Ops Polresta Mataram Iptu Enny Rachmawati, Kasi Hukum Polresta Mataram Ipda Sang Putu Gede, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti.

Kegiatan diawali dengan ramah tamah Kapolresta Mataram dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Mataram dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, setelah itu dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian kerjasama atau MoU antara Kapolresta Mataram dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Mataram tentang Alternatif Penerapan Keadilan Restoratif bagi Tersangka atau Terdakwa Dewasa.

Selanjutnya penyerahan berkas Penandatanganan Perjanjian Kerjasama/MOU ke masing-masing pihak dan selanjutnya dilanjutkan kembali dengan kegiatan ramah tamah dan foto bersama yang bertempat diruang transit lobby Hotel Aruna.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa Restoratif Justice adalah keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

” Seperti kita ketahui penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam pasal – pasal harus memenuhi persyaratan umum dan khusus,” kata Kapolresta

” Ini sebagai komitmen kedepannya dalam mewujudkan Penerapan Keadilan Restoratif bagi tersangka atau terdakwa dewasa dengan harapan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan “, pungkasnya

IN/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *