
MATARAM NTB, Patroli88 IMVESTIGASI.com – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB menyelenggarakan konferensi pers guna
memaparkan peran aktif Imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB dalam upaya pencegahan Pekerja
Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural pada.
Paparan ini disampaikan langsung
oleh Yan Wely Wiguna selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB didampingi
pejabat struktural bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (13/6/2023).
Dalam paparanya, Wely menjelaskan bahwa pengiriman PMI secara non prosedural ke luar negeri
menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, pihaknya bersama
dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, dan Kepala Kantor Imigrasi
Bima berkomitmen untuk berperan aktif mencegah PMI Non Prosedural.
Wely menambahkan bahwa salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan imigrasi adalah dengan
melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor. Pendalaman dilakukan melalui proses
wawancara guna menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor.
Lebih lanjut, Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya dapat melakukan pengawasan lapangan terhadap
permohonan paspor. Hal ini diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Pengawasan Keimigrasian.
Dalam hal ditemukan keraguan terhadap keterangan / hasil wawancara
pemohon, atau keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan maka petugas
dapat mendatangi tempat tinggal pemohon, mendatangi Kepala Desa / Kelurahan domisili pemohon,
atau mendatangi instansi yang menerbitkan dokumen pemohon.
Hal tersebut dilakukan guna
menggali informasi lebih dalam seputar maksud dan tujuan permohonan paspor.
“Jika dalam proses
ini ditemukan bukti kuat bahwa pemohon memberikan data / keterangan yang tidak benar, atau
pemohon akan bekerja secara non prosedural ke luar negeri terlebih jika ia diiming-imingi gaji tinggi
yang tidak wajar, maka petugas kami pasti akan menolak permohonan paspor yang bersangkutan”,
tegasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya berwenang melakukan
penundaan keberangkatan.
Penundaan dilakukan terhadap WNI yang hendak melintas ke luar negeri
melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi / TPI.
“Jika ada WNI yang hendak berangkat ke luar negeri melalui
TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid misalnya, namun petugas menemukan indikasi kuat
bahwa yang bersangkutan hendak bekerja secara non prosedural, maka petugas kami akan menunda
keberangkatanya”, jelasnya.
Wely menjelaskan bahwa penolakan paspor serta penundaan keberangkatan yang dilakukan bukan
untuk mempersulit masyarakat yang ingin mencari rezeki ke luar negeri, namun untuk melindungi
mereka dari potensi kejahatan perdagangan orang. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 12
Juni 2023 imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB telah berulang kali melakukan penolakan paspor.
“Telah dilakukan penolakan sejumlah 367 permohonan paspor di Kanim Mataram, 189 permohonan
paspor di Kanim Sumbawa, dan 46 permohonan paspor di Kanim Bima”, tutur Wely.
Dalam periode waktu yang sama, Wely menambahkan bahwa pihaknya juga berulang kali melakukan
penundaan keberangkatan.
“Telah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 51 orang dengan
rincian pria 34 orang dan wanita 17 orang yang melintas melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin.
IN/Red