SURABAYA,Patroli88investigasi.com.- Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, mengamankan 1( satu ) pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat), dari tiga pelaku yang sudah diamankan yaitu salah satu pelakunya inisial OP (24th) laki-laki asal Surabaya, panangkapan dilakukan pada Rabu (07-06-2023), sekira pukul 20.00 WIB, di Surabaya.
Awal mula kejadian pencurian tersebut, pada Rabu 26-April-2023, sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Kalilom Lor Indah gang Anggrek No. 73 Surabaya. Adapun para pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran (DPO) yaitu, RH laki-laki asal Surabaya dan R laki-laki juga asal Surabaya .
Petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar, terkait pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan tindakan cepat, petugas melakukan lidik lapangan terhadap barang bukti berupa Cctv , serta mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), setelah kuat dengan bukti yang sudah dikumpulkan, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekira pukul 20.00 WIB dengan tanggal yang sama, melakukan panangkapan terhadap satu pelaku inisial OP yang berada di Surabaya.
Menurut keterangan Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan,”memang benar anggota Satreskrim telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan dari tiga pelaku, yang dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (DPO),”Ujar Kasihumas terhadap media.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas antara lain, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu.
Masih Kasihumas,” bahwasanya pelaku dijerat dengan pasasl 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara,” pungkasnya.
(Rudi FRN)