Terkait Kecimol Pada Acara Nyongkolan, Kapolsek Narmada Pimpin Mediasi Dua Desa di Kecamatan Narmada

Pemerintah

LOMBOK BARAT NTB, Patroli88 IMVESTIGASI.com – Guna penyelesaian permasalahan penggunaan kesenian kecimol pada saat kegiatan Nyongkolan masyarakat Desa Tanak Beak dengan Desa Sedau, Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB melakukan mediasi bertempat di Mapolsek Narmada Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Jumat, (02/06/2023

Hadir dalam giat tersebut mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH MH didampingi Kades Sedau Amir Syarifudin, Kades Tanak Beak Budiman, Kadus Sedau Paok Gading, Kadus Tanak Beak Dasan, orang tua pihak perempuan Jumahir, Pengantin Laki-laki Ahmad Rifaldi.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH mengatakan bahwa kami dari pihak kepolisian tidam pernah melarang kegiatan apapun yang berkaitan dengan budaya namun apabila ada satu pihak yg menolak seperti yang kita hadapi saat ini maka ini bisa menimbulkan gangguann kamtibmas.

Sebelum itu terjadi maka kami harus turun tangan karena lebih baik mencegah dari pada mengobati, jangan sampai terjadi saling melempar tanggung jawab karena ini sudah ada potensi akan terjadi gangguan kamtibmas, kata Kapolsek

Kapolsek berharap
Masyarakat harus tunduk kepada aturan desa jika ada yg menolak maka harus melalui prosedur kalau tdk melalui prosedur maka saya menganggap melawan aturan, terangnya

Kepala Dusun Tanak Beak Dasan mengatakan bahwa kami selalu mendukung segala bentuk kegiatan masyarakat apalagi yang berkaitan dengan acara sakral seperti Nyongkolan namun kami sudah sepakati tidak boleh menggunakan kesenian kecimol.

Alasan penolakan kami adalah karena setiap penggunaan kecimol dalam kegiatan Nyongkolan selalu terjadi keributan, ucapnya

Selain itu kami juga sudah jauh jauh hari memberikan himbauan kepada pihak laki2 agar dalam acara Nyongkolan nanti tidak menggunakan kecimol, imbuhnya

Selanjutnya Kepala Desa Sedau juga sama tidak melarang warga kami melakukan acara Nyongkolan dengan menggunakan ke cimol namun karena ada surat resmi dari pemerintah Desa Tanak Beak maka kami pun sudah melarang pihak laki-laki untuk tidak menggunakan kesenian kecimol.

Keputusan mediasi bahwa pihak laki laki dari Dusun Sedau Paok Gading menyanggupi untuk tidak menggunakan ke cimol dalam acara Nyongkolan ke Dusun Tanak Beak Dasan yang akan di laksanakan pada hari Sabtu Tanggal 3 Juni 2023. Kesanggupan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yg di tanda tangani oleh pengantin laki-laki.

Red / IN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *